Breaking News

Tega C*buli 2 Anak Tirinya, Ayah di Lampung Ditangkap oleh Polisi

 


Seorang ayah yang tega mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur berinisial WO (45), warga Kabupaten Pringsewu, Lampung ditangkap polisi dirumahnya pada Selasa malam (4/6/2024) sekira pukul 22.00 Wib.

"Saat ditangkap WO tidak melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan tindak asusila terhadap anak tirinya ND (13) yang masih duduk dibangku SMP," Ujar Kapolres Pringsewu AKBP Beny Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Priyono Rabu (5/6/2024) siang.

Dijelaskan Priyono,  dalam keterangannya ND ngaku sudah 5 kali dicabuli ayah tirinya tersebut. Perbuatan asusila itu terjadi  secara bertahap sejak Januari 2023. Selain kepada ND, pelaku WO juga telah melakukan pencabulan terhadap NM (15) yang juga anak tirinya, namun saat berupaya melakukan persetubuhan gagal karena NM berontak dan pindah ke kamar ND.

Menurut Kasi Humas, terbongkar kasus ini setelah kedua korban yang tidak kuat menahan perlakuan ayah tirinya ini mengadu kepada pamannya yang kemudian melaporkan kejadian ini ke Polisi.

Menurut perwira pertama polri ini, pelaku dapat dengan mudah melakukan tindak asusila tersebut karena hanya tinggal bertiga dengan kedua korban dan seorang anak kandungnya, Sedangkan ibu korban saat peritiwa terjadi tidak berada di rumah karena masih bekerja cari nafkah diluar negeri (Singapura).

Diungkapkan Priyono, Penyidik Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Pringsewu masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mengetahui motifnya.

"Jika terbukti melakukan tindak asusila sebagai mana yang dituduhkan, pelaku terancam Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1),  Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1), (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2016, tentang tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tutur dia.

Sambungnya, "Kemudian denda paling banyak Rp 5.000.000.000, dan pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana karena tersangka adalah orang tua, wali, pengasuh anak,". (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung