Breaking News

Terlibat J_d1 T06el, Ayah dan Anak Kandung di Lampung Diamankan! Polisit: Terancam 10 Tahun Penjara

 


Diduga terlibat J_d1 to6el, ayah kandung SI (53) dan anak kandung RA (19) warga daerah Tulang Bawang Lampung ditangkap polisi.

"Hari Kamis (28/12/2023), sekitar pukul 15.50 WIB, petugas kami menangkap dua orang pelaku tindak pidana judi jenis togel saat sedang berada di rumahnya. Mereka yang ditangkap ini merupakan seorang ayah dan anak kandungnya," kata Kasat Reskrim, AKP Hengky Darmawan, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Jum'at (29/12/2023).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dalam kasus ini berupa kalkulator merk Kawachi warna hitam, handphone (HP) merek Nokia 150 warna hitam, HP Iphone 11 warna hitam, buku tulis dengan sampul warna hijau, 13 lembar kompelan pemasangan nomor togel, dan uang tunai sebanyak Rp 856.000,- (delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah).

Menurut AKP Hengky, penangkapan terhadap dua pelaku judi jenis togel ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan oleh petugasnya. Info yang didapat bahwa salah satu rumah yang ada di Tuba sering dijadikan tempat judi jenis togel.

"Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan dari dalam rumah ditangkap dua orang pelaku yang merupakan seorang ayah serta anak kandungnya. Selain itu, juga turut disita BB berupa rekapan judi jenis togel, uang tunai dan HP yang digunakan sebagai alat untuk memasang togel secara online," papar perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Kasat Reskrim menambahkan, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 303 KUHPidana tentang larangan perjudian. "Diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, atau pidana denda paling banyak Rp 25 Juta," papar dia. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung