Breaking News

Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Sat Lantas Lamteng


Puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan kenalpot Brong diamankan oleh Sat Lantas Polres Lampung Tengah.

Sejumlah kendaraan itu diamankan oleh petugas di saat menggelar operasi di ruas jalan Terbangi Besar Lampung Tengah pada Jum'at, 19 Januari 2024.

Puluhan kendaraan tersebut, dibawa ke Mapolres Lampung Tengah, yang mana merupakan hasil dari operasi Sat Lantas Polres Lamteng dalam tertibkan penggunaan knalpot Brong.

Dalam operasi ini, terlihat pemilik kendaraan knalpot Brong mayoritas adalah pelajar. Kendaraan mereka yang diamankan oleh petugas, harus mereka rombak kembali, yang masih menggunakan knalpot Brong digantikan ke knalpot standar.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M mengatakan ada dasar hukum penindakan Knalpot Brong yang diatur dalam undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam Pasal 285 ayat 1.

“Penggunaan knalpot brong selain dapat menimbulkan kebisingan dan polusi udara,  juga berpotensi menjadi pemicu gesekan antar pengguna kendaraan, masyarakat sekitar jalan dan bahkan antar kelompok masyarakat,” kata Andik. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung