Breaking News

Pelaku Pencurian Pagar Makam di Lamteng, Polsek Gunung Sugih Tangkap 2 Pencuri dan 1 Penadah

 


Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus 2 pelaku pencurian pagar makam senilai Rp. 6 juta berikut 1 orang penadah barang hasil kejahatan. Jum'at (19/2/24).

Para pelaku berinisial YI (62) warga Lampung Tengah selaku penadah, sementara AYP (27) dan IF (19) warga Lampung Tengah sebagai pelaku pencurian.

Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mengatakan bahwa para pelaku ditangkap atas laporan korban Khairul warga Kec. Gunung Sugih, Lampung Tengah.

Wawan menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu (14/1/24) sekira pukul 21.00 WIB. 

"Kedua pelaku inisial AYP dan IF berhasil menggasak besi pagar makam kramat yang berada di Kel. Gunung Sugih Raya sebanyak 20 plong dengan cara melepas dan memukul tiang pagar," kata Kapolsek saat di konfirmasi. Sabtu (20/1/24).

Atas kejadian tersebut kata Kapolsek, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Gunung Sugih.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku pencurian.

"Hasilnya, 2 pelaku pencurian inisial AYP dan IF berhasil kami tangkap diwilayah Gunung Sugih, tanpa perlawanan," ujarnya.

Setelah dilakukan pengembangan oleh petugas sambung Kapolsek, 2 pelaku tersebut mengaku telah menjual besi besi itu kepada YI di Terbanggi Besar, Lampung Tengah.

"Lalu, kami langsung menunju ke Yukum Jaya untuk melakukan penangkapan terhadap YI," imbuhnya.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

Wawan mengatakan bahwa pihaknya masih memburu 3 pelaku lagi yang diduga telah membeli barang hasil curian itu dari YI.

"Dari pengakuan YI, besi besi hasil curian tersebut telah dijual kembali kepada tiga orang warga yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," ungkapnya.

"Atas perbuatannya, para pelaku inisial AYP dan IF dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, sementara YI dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara," tutur dia. (Fr/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung