Breaking News

Ngaku Anggota BIN Mabes Polri, Terus Ancam, dan Peras Warga Pesawaran, Kini Berakhir Dipenjara

 



Ngaku anggota BIN dari Mabes POLRI terus ancam & peras warga Pesawaran akhirnya ditangkap. Senin, (4/12/2023).

Setelah menerima laporan dari korban pemerasan, Satuan Reskrim Polres Pesawaran berhasil menangkap 2 (dua) Pria tersangka pelakunya. Tersangka pelaku pemerasan tersebut yaitu BI (46)  dan MH (46) warga di Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin, S.H., M.H. menyebut 

dugaan pemerasan dengan ancaman itu terjadi di jalan desa Ponco kresno Kec.Negeri katon, Kab. Pesawaran. Peristiwa itu terjadi dilakukan oleh Pelaku yang mengaku berinisial BI sebagai anggota BIN  MABES POLRI.

"Kejadian tersebut bermula ketika pelaku datang ke rumah korban pada tanggal 24 November 2023 sekira jam 13.50 wib bersama 1 (satu) rekan pelaku yang mengaku anggota BIN dan menakuti korban bahwa korban miliki kesalahan, melakukan pungli karena sebagai agen BRILINK memungut uang jasa. Karena korban merasa ketakutan dan pelaku terus mengancam korban apabila tidak menyerahkan uang senilai Rp.25.000.000 pelaku dapat menangkap korban," kata Kasat.

Korban akhirnya sanggupi permintaan Pelaku, namun hanya Rp.5.000.000 yang diserahkan kepada Pelaku diluar rumah tidak jauh dari rumah korban. Beberapa hari kemudian korban ditelpon melalui WhatsApp oleh Pelaku agar menyerahkan uang kembali dari permintaan pelaku, akan tetapi korban tidak bisa menyanggupi dan meminta waktu 10 (sepuluh) hari kedepan.

'Pelaku mengirim Pesan melalui chat whatsApp dengan korban agar menyerahkan uangnya, dan pada saat ditemui oleh korban di lokasi yang ditentukan oleh pelaku sekira jam 17.30 Wib, korban menyerahkan uang senilai Rp 2.500.000 kepada Pelaku. Ketika Pelaku pergi meninggalkan korban pada jarak Kurang Lebih 50 meter, Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang sebelumnya sudah dihubungi korban melalui Telepon pada hari Senin tanggal 04 Desember 2023 Sekira Pukul 14.00 WIB karena kecurigaan korban yang mengaku sebagai anggota BIN MABES POLRI," Imbuh Supriyanto.

Atas kejadian tersebut korban, alami kerugian senilai Rp 7.500.000  dan Pelaku kini diamankan di Polres Pesawaran guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Berdasarkan laporan yang kami terima, Kami langsung mendatangi TKP bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Pesawaran yang berada di Desa Tresno Maju, Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran yang dijadikan tempat janjian oleh pelaku an. BI (46) untuk bertemu dengan korban an. Ahmad (30). Setelah mendapatkan informasi dari korban bahwa pelaku sudah menunggu di tempat janjian yang telah disepakati, usai Korban Ahmad menyerahkan Uang kepada pelaku BI, Sekira Jam 17.30 Wib Kami langsung mengamankan Pelaku dan barang bukti," Jelas Supriyanto.

Setelah dilakukan interogasi kepada BI, pelaku menyebutkan 1 (satu) orang an. MH (46) bahwa mereka berdualah yang melakukan pemerasan kepada korban an. Ahmad, kemudian Kami bersama Tim Tekab  melanjutkan penangkapan kepada sdr. MH yang pada saat itu sedang berada di rumahnya Kec. Negeri Katon, Kab. Pesawaran sekira jam 18.30 Wib. Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti diamankan ke polres pesawaran guna proses penyidikan lebih lanjut," tutur dia.

Dari tangan Pelaku, Satreskrim Polres Pesawaran Berhasil mengamankan Barang bukti berupa 1 (satu) unit HP OPPO A58 warna Light Blue, 1 (satu) unit HP OPPO warna putih, 1 (satu) bungkus obat Paramex yang tersisa satu tablet, 1 (satu) bungkus rokok merk Sergio yang tersisa 2 barang rokok, 1 (satu) buah kartu tanda anggota PINRI (Personil Informan Negara Republik Indonesia) an. Bambang Irawan, 1 (satu) buah nota pembelian HP OPPO A58, 2 (dua) buah struk Bank Bri, 1 (satu) buah amplop warna putih, 1 (satu) unit motor aerox dengan no pol : A M E L, 1  (satu) buah lencana PINRI, Uang tunai sebesar Rp. 3.550.000.- (Tiga Juta Lima Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan Kedua pelaku disangkakan Pasal 368 KUHAPidana. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung