Breaking News

Kecelakaan Mobil Dengan Kereta Api di Natar Lampung Selatan Yai


Kecelakaan lalu lintas antara kendaraan R4 dengan KA 3078 (Babranjang) di Perlintasan sebidang tak terjaga di km 20+6/7 antara stasiun Labuan Ratu - Gedung Ratu tepatnya di Desa Hajimena, JL. Sebiay, Kec. Natar, Kab. Lampung Selatan, Senin (31/7), PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali menyayangkan kecerobohan pengemudi mobil yang tidak mendahulukan perjalanan KA.
.
.
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan kronologis kejadian diketahui saat mendapatkan info dari Masinis KA 3078 (Babaranjang) bahwa pada pukul 12.47 WIB telah tertemper mobil di Perlintasan Sebidang tidak terjaga di KM 20+6/7 antara Stasiun Labuan Ratu - Gedung Ratu.
.
.
Diperoleh keterangan dari warga setempat bahwa KA Babaranjang berjalan sesuai dengan aturan dari Tanjungkarang menuju Kotabumi dan Masinis membunyikan semboyan 35 (Klakson) dengan keras serta sudah diperingatkan atau diteriaki oleh warga yg melihat namun kendaraan R4 jenis Daihatsu Xenia warna Silver No Pol BE 1182 VT dari arah Timur menuju arah Barat tetap melintasi Perlintasan Sebidang tanpa palang pintu tidak terjaga di PJL No.15, KM. 20+6/7 PJ LAR-GDR. Pengemudi kendaraan tidak berhenti saat akan melintasi Perlintasan Sebidang tidak terjaga tersebut sehingga tidak terhindarkan mobil tersebut menemper bagian depan kanan Lokomotif KA 3078 (Babaranjang) dan kendaraan terseret sekitar 8 m ke sisi kanan jalur KA. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
.
.
Tindak lanjut kejadian tersebut, Tim pengamanan Divre IV langsung menuju ke lokasi, guna mengamankan korban dan jalur KA, koordinasi dengan unit internal terkait, Kanit Laka Polsek Natar,  PT Jasa Raharja dan instansi terkait lainnya.
.
.
“Kereta Api memiliki jalur tersendiri  dan tidak dapat berhenti secara tiba-tiba, sehingga pengguna jalan raya harus mendahulukan perjalanan KA” Ungkap Zaki.
.
.
PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan yang akan melintas di perlintasan sebidang KA, untuk selalu berhati-hati. Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
.
.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang terus melakukan upaya koordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait keberadaan perlintasan sebidang KA yang masih banyak tidak terjaga. 
.
.
“Kami menghimbau pada semua pengguna jalan raya yang akan melewati perlintasan kereta api. Baik yang dijaga maupun tidak dijaga, untuk selalu hati-hati dan waspada. Berhenti dahulu sebelum melintas, tengok kanan dan kiri, pastikan perlintasan yang akan dilalui tidak ada kereta api yang akan lewat. Jika ada kereta api yang akan lewat, dahulukan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama” Kata Zaki.
.
.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tempat tujuan,” tutup Zaki. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung