Breaking News

Bandit Jalanan yang Memalak di Terbanggi Besar Ditangkap Polisi

 


Bandit jalanan yang memalak juga merampas harta benda pengendara di Terbanggi Besar, Lampung Tengah terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh pihak Kepolisian, karena berusaha kabur serta melawan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung saat akan ditangkap. Senin (5/6/23)


Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas, SH., M.H, para pelaku kejahatan jalanan (street crime) tersebut menjadi target operasi (TO) pihak Kepolisian.


Kapolres sebut Sa (29) seorang Residivis, yang telah dua kali keluar masuk bui, warga di Lampung Tengah, diduga terlibat di sejumlah rangkaian kasus kejatahan di Terbanggi Besar.


“Sa diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) bersama DD dan AG, telah tertangkap beberapa hari lalu,” ujarnya.


Para pelaku diduga telah rampas uang dan surat-surat berharga milik korban warga, Lampung Timur saat melintas di simpang 3 Terbanggi, Minggu (28/5/23) sekira pukul 04.30 WIB.


“Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk memberantas para pelaku kejahatan, ” ujar dia.


Sedangkan bagi masyarakat yang merasa jadi korban, silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lampung Tengah.


“Yang merasa menjadi korban kejahatan, silahkan melapor ke Mapolsek terdekat atau ke Mapolres Lamteng, karena perkara ini tidak bisa berlanjut jika tidak ada pelapor,” kata dia.


Kemudian, khusus untuk vidio yang viral di tik tok, seorang pengendara yang mengaku menjadi korban pemalakan, pelaku telah ditangkap oleh Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.


“Silahkan yang merasa menjadi korban kejahatan di Terbanggi untuk melapor ke polres Lamteng atau Polsek terdekat, ” tutur dia.


Sambungnya,"Pelaku Sa dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara,". (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung