Breaking News

S*tubuhi Pelajar SD Berulang Kali, Pria Umur 32 Tahun di Lampung Diamankan Polsek Banjar Agung


Pelajar kelas 6 sekolah dasar (SD) diduga disetubuhi oleh pemuda berinisial BA (32) di Lampung. Atas perbuatannya, pelaku ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulang Bawang, Polda Lampung.
.
.
"Hari Rabu (26/04/2023), sekitar jam 13.00 WIB, petugas berhasil menangkap BA asusila terhadap pelajar kelas 6 SD. BA ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi, SIK, Sabtu (29/04/2023).
.
.
Lanjutnnya, petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa pakaian yang dikenakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana asusila, tikar plastik warna-warni, dan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, T 4669 KG, yang digunakan BA untuk menjemput serta membawa korban.
.
.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari saksi berinisial A (32), ayah sambung korban, hari Minggu (23/04/2023), sekitar pukul 19.00 WIB, korban dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana.
.
.
Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. Saksi A bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga saksi marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.
.
.
"Pagi hari saat korban hendak mandi, ibu kandungnya melihat ada bekas tanda merah di leher korban, sehingga memanggil korban dan bertanya itu bekas apa. Korban lalu bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit. Mendengar cerita ini, tentunya membuat ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung," ujar dia.
.
.
AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas terhadap pelaku didapat keterangan, bahwa B dan korban baru tiga hari kenal sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
.
.
"BA juga mengakui bahwa dirinya telah enam kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban, yakni dengan melakukan hubungan layaknya suami istri, dan semuanya terjadi di daerah perkebunan sawit," imbuhnya.
.
.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung