Breaking News

Bejatnya Nih Seorang Bapak di Lampung, Tega Menggauli Anak Kandungnya Hingga Hamil Loh!!



Teganya, ayah di Pringsewu ini gauli anak kandungnya hingga hamil. Perbuatan bejat itu pun terbongkar, karna kerabat korban curiga melihat perubahan fisik korban.
.
.
Kabar hubungan terlarang itu pun akhirnya dengan cepat menyebar, warga geram tindakan KM (46) hingga ramai mendatangi rumah dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung saja aparat keamanan segera datang dan amankan KM.
.
.
Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata sebut, KM (46) warga Pringsewu diamankan Polisi sejak Selasa (23/5/2023) malam yang lalu. 
.
.
KM berprofesi buruh tani dan penjaga makam itu, kata Feabo diduga telah melakukan asusila terhadap anak kandungnya KJ (21) hingga hamil dengan usia kandungan delapan bulan.
.
.
Perbuatan itu, lanjut Kasat, KM lakukan sebanyak 4 kali sejak Oktober 2022 yang lalu dan berlangsung di atas tikar di lantai ruang tengah rumahnya.
.
.
Mirisnya lagi, ungkap Kasat, pelaku melakukan perbuatan tersebut di samping istrinya yang sedang tidur. "Sejak kecil pelaku, istri dan korban ini memang sudah terbiasa tidur satu tempat jadi pelaku memang dapat dengan mudah melakukan asusila terhadap korban," jelas Kasat Rabu (24/5/2023) siang.
.
.
Berdasarkan keterangan korban, kata Kasat, dirinya sempat menolak saat bapaknya akan menggaulinya. Tetapi karena bapaknya selalu memaksa dan mengancam maka dirinya tidak berani melawan.
.
.
"Pelaku ini selalu mengancam korban agar tidak beritahukan perbuatanya kepada orang lain sehingga korban takut," terangnya
.
.
Terbongkarnya kasus itu, ungkap Feabo, berawal kecurigaan kerabat-kerabat korban melihat perubahan fisik korban. 
.
.
"Setelah diperiksakan ke dokter kandungan ternyata korban sudah hamil dengan usia kandungan memasuki delapan bulan," bebernya.
.
.
Diungkapkan Kasat, Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Pringsewu masih pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku.
.
.
"Ya, saat ini pelaku KM masih kita periksa, untuk mendalami motif pelaku sampai nekat melakukan asusila kepada anaknya," ungkapnya.
.
.
Lebih lanjut pihaknya akan menjerat pelaku dengan undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
.
.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun." Tandasnya. (Pt/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung