Breaking News

Setubuhi Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Lampung Ditangkap Polisi


Teganya nih guru ngaji inisial ES (33) warga di Lampung Tengah, yang diduga setubuhi muridnya yang masih dibawah umur, dan bahkan perbuatan yang dilakukan oleh dirinya, tak hanya sekali saja, atas perbuatan yang dilakukan E, polisi menangkapnya, Jumat dini hari (28/4/23) pukul 01.30 WIB.


Berdasarkan informasi yang info kyai himpun, perbuatan asusila yang dilakukan E terhadap anak didiknya itu, dilakukan sejak Bulan April Tahun 2019 hingga November 2022 di Asrama TPQ (Tempat Pengajian Qur’an) yang berada di samping rumah pelaku, ketika korban masih berusia 14 Tahun.


Perbuatan keji baru terbongkar pada Bulan April 2023, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, usai laporan PT (47) warga setempat yang tak terima putrinya telah disetubuhi oleh oknum guru ngaji tersebut.


Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Jufriyanto mewakili  mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si. mengatakan kasus asusila ini menurut keterangan korban, terus dilakukan berulang kali oleh ES pada pagi, siang hingga dini hari, saat korban selesai laksanakan aktivitas keagamaan.


"Pelaku dalam melakukan aksi bejatnya ditempat yang berbeda-beda yaitu di dapur rumah pelaku, di kamar Asrama TPQ dan di Mushola belakang rumah pelaku," kata Kapolsek, Sabtu (28/4/23).


Modus operandi yang dilakukan pelaku dalam memuluskan nafsu bejatnya yaitu dengan cara bujuk dan rayu korban, bahkan pelaku mengancam korban tidak usah belajar lagi. “Modusnya dengan cara merayu bahwa murid harus patuh terhadap gurunya. Jika tidak patuh kepada guru, tidak usah belajar ngaji di tempatnya lagi,”ujarnya.


Dari rayuan dan ancaman itu, kata Kapolsek, korban takut dan pelaku berhasil melampiaskan nafsu bejatnya.


Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan bahwa pelaku sendiri sudah mempunyai istri dan 1 orang anak. Namun saat melakukan aksi bejatnya, istrinya sedang tidak berada di rumah.


“Karena tempat ngaji berikut asrama para santri milik oknum guru ngaji tersebut berada di samping rumah pelaku. Lebih kurang ada 60 santri, baik santriawan/i yang belajar disana,”tambahnya.


Untuk kasus ini, masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan, apakah ada korban lainnya. Kapolsek berharap jika masih ada, jangan takut, silahkan datang ke Mapolsek Seputih Surabaya,” ungkapnya.


Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara,”tuturnya. (Fe/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung