Breaking News

Maling Motor di Lampung Ditangkap, Pelaku Curhat Ditendang, Sehingga Dirinya Terjatuh, Akhirnya Ketangkap

 


Pelaku maling motor di Masjid Al Furqon di Lampung, YG mengakui bahwa dia bersama teman teman sekomplotan lakukan pencurian kendaraan bermotor. Namun saja, aksi yang dia lakukan tak berjalan dengan mulus, hingga akhirnya ia pun tertangkap.


Berdasarkan keterangan dari YG bahwa perencanaan Curanmor dilakukan di salah satu rumah rekannya di kecamatan bandar negeri semoung dan sore harinya menyusuri pasar kuncoro, lalu mengarah ke wonosobo dan kota agung bersama 3 rekannya yang lain menggunakan 2 sepeda motor.


Setelah sampai di kota agung dan tidak mendapatkan hasil, kemudian mereka berniat kembali ke BNS dengan, namun YG melihat motor korban berada didepan masjid, lalu YG turun dan merusak kunci kontak guna membawa kabur motor tersebut.


YG pun mencurhatkan bahwa ia gagal, karena aksinya kepergok oleh korban dan juga warga, lalu akhirnya dirinya pun tertangkap.


"Saya yang jebol kunci kontaknya pake kunci T, namun baru beberapa meter ditendang korban sehingga saya jatuh dan lari tetapi diamankan warga," kata YG.


Tersangka menyebut, bersama kelompoknya telah menggasak 3 sepeda motor di wilayah kota agung dan wonosobo, motor tersebut telah dijual dengan harga rata-rata Rp3 juta.


"Motor biasanya dijual 3 juta, kami bagi 3 masing-masing 1 juta. Jualnya juga di Wonosobo," tutupnya sebelum dijebloskan ke sel tahahan.


Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tanggamus, YG melakukan pencurian di Masjid.


"Kejadian Curanmor tersebut kemarin pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di masjid Al Furqon Kandang Besi dan tersangka berhasil diamankan beberapa saat usai kejadian atas bantuan korban juga warga setempat," kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, S.I.K., Kamis 13 April 2023.


Ditambahkan Kasat, saat ini YG berikut barang bukti kejahatanya ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.


"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," papar dia. (Mu/ik).


0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung