Breaking News

Jebol Motor Warga Pakai Kunci T, Maling Motor di Masjid Al Furqon Kepergok Warga, Akhirnya Ketangkap

 


Buat resah warga, maling motor di Masjid Al Furqon di Lampung, berhasil diamankan, Rabu (12/4), malam.


Tersangka inisial YG (24) warga di Kecamatan Bandar Negeri Semoung bersama rekannya melakukan aksi maling motor, dari hasil pemeriksaan tersebut, sejumlah fakta terungkap bahwa selain kedua orang itu, ternyata ada peran 2 pelaku lain sebagai perencana kejahatan Curanmor yang secara tidak langsung terlibat komplotan YG.


Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, S.H., M.H mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Siswara Hadi Chandra, sebut, YG berhasil diamankan warga usai gagal membawa kabur motor milik korbannya Mat Zamri (37). YG sempat kabur beberapa meter bawa motor. Namun korban dengan sigap menjatuhkannya dengan menendang bagian tubuh tersangka sehingga motor terjatuh masih di halaman masjid.


"Kejadian Curanmor Rabu tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 18.30 Wib di masjid Al Furqon dan YG berhasil diamankan beberapa saat usai kejadian atas bantuan korban juga warga setempat," kata Iptu Hendra, Kamis (13/4).


Sambungnya, dari tangan YG berhasil diamankan barang bukti satu kunci leter “T” juga sepeda motor honda beat warna biru putih dengan nomor polisi BE 3460 VW milik korban dalam keadaan lecet.


Kasat menjelaskan, kejadian bermula korban memarkirkan sepeda motor dibawah bedug masjid untuk melaksanakan sholat magrib dilanjutkan berdzikir bersama bersama jamaah lainya.


Pada saat korban dzikir tersebut ia mendengar suara motornya hidup langsung keluar masjid dan melihat motornya sudah akan dibawa oleh pelaku, kemudian korban bersama teman-temanya mengejar sehingga salah satu pelaku berhasil tertangkap beserta motor pelapor yang akan dicuri.


"Atas kejadian tersebut korban ditemani para saksi melapor ke Polres Tanggamus meminta perkara tersebut untuk ditindaklanjuti," jelasnya.


Kasat mengungkapkan, modus operandi tersangka melakukan kejahatannya dengan cara berkeliling mencari sasaran motor yang mudah dicuri dengan terlebih dahulu merencanakannya pada siang hari di salah satu rumah temannya.


"Jadi mereka berkeliling mencari sasaran motor dan terhadap rekannya, masih kami lakukan  pengejaran," ungkapnya.


Atas modus yang digunakan tersangka dan kelompoknya itu, Kasat mengimbau masyarakat agar dapat lakukan pengamanan motor baik dengan meletakan pada tempat yang terjangkau padangan maupun kunci ganda.


"Untuk lebih amannya motor, gunakan kunci ganda dan letakan pada tempat yang aman atau terjangkau pandangan sehingga tidak menjadi sasaran empuk pelaku Curanmor," imbaunya.


Ditambahkan Kasat, saat ini YG berikut barang bukti kejahatanya ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tandasnya. (Mu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung