Breaking News

Pengertian Manajemen Resiko Hukum?


Pengertian Manajemen Resiko Hukum?
Manajemen adalah mengelola dan mengkombinasikan berbagai macam sumber daya secara efektif dan efisien.   Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Pengaturan dilakukan melalui proses dan diatur berdasarkan urutan dari fungsi-fungsi manajemen itu. Jadi, manajemen merupakan suatu proses untuk mewujudkan tujuan yang diinginkan.  James A.F Stoner mendefinisikan manajemen sebagai proses perencanaan, pengorganisasian, dan penggunaan sumber daya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.  

Menurut pendapat lain manajemen adalah melakukan suatu pekerjaan melalui orang lain. Definisi tersebut terlihat masih belum lengkap, karena manajemen adalah sebagai penggerak dalam organisasi untuk mencapai tujuan. Risiko dikaitkan dengan kemungkinan kejadian atau keadaan yang dapat mengancam pencapaian tujuan dan sasaran suatu perusahaan. Menurut Muslich risiko adalah seluruh hal yang dapat mengakibatkan kerugian dan sekecil apapun risiko yang terjadi harus dianalisis agar bisa dilakukan penanggulangan terhadap risiko.  Oleh sebab itu risiko perlu diantisipasi karena risiko mengandung biaya yang tidak sedikit. Manajemen risiko yang baik dapat mencegah perusahaan dari kegagalan, seperti kerusakan fasilitas produksi atau barang yang diproduksi. 

Upaya yang dilakukan perusahaan untuk menghindari adanya risiko yang terjadi yaitu, perlu melakukan pengukuran, analisis dan pengendalian agar risiko dalam perusahaan dapat dihindari. Sementara, Manajemen resiko dapat mencegah perusahaan dari kegagalan. Sebagian kerugian seperti hancurnya fasilitas produksi yang mungkin bisa menyebabkan perusahaan harus ditutup, jika sevelumnya tidak ada kesiap sediaan menghadapi musibah seperti itu. Dengan manajemen risiko tersebut perusahaan dapat terhindar dari kehancuran manajemen risiko dapat mengurangi pengeluaran dengan jalan mencegah atau mengurangi kerugian. 

Hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi. Hukum adalah sesuatu yang berkaitan erat dengan kehidupan manusia merujuk pada sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan penegakan hukum oleh kelembagaan penegak hukum karena segala kehidupan manusia dibatasi oleh hukum.  Oleh karena itu, manajemen  risiko  hukum  ialah  potensi kerugian  akibat  terjadinya  suatu  tertentu yang melanggar ketentuan hukum. Dari beberapa  pengertian yang  dijelaskan,  dapat disimpulkan  bahwa  manajemen  risiko  hukum suatu   peristiwa   yang   terjadi   antara sejumlah pihak, yang di dalamnya terdapat tuntutan hukum yang disebabkan beberapa faktor, seperti pelanggaran  terhadap  kontrak. (fe/ik)


Sumber:

Suratno, Serba-Serbi Manajemen Bisnis, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2012), h.1.
Sugiyono, Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D) (Bandung: Alfabeta,  2010), h.12.
Winardi, “Asas-Asas Manajemen,” in Terry, George R., Cet.5 (Bandung: Alumni, 2006), h.16.
Ernawati, Analisis Risiko Operasional Dengan Metode Generalized Pareto Distibution Pada PT. Indo Bali di Tegalbadeng Barat Kabupaten Jembrana Tahun 2014,”Jurnal Ekonomi Vol 5 No. 1 (2005), h. 1.
Darmawi, Herman, Manajemen Risiko, (Jakarta: Bumi Aksara, 2006), h. 12
Darmawi Herman, Manajemen Risiko, (Jakarta: BUMI AKSARA 2006) h. 11
Diakses melalui www.wikipedia.org, pada tanggal 8 Maret 2023

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung