Breaking News

Mencuri untuk Bayar Hutang dan untuk kebutuhan Nafkahi Anak & Istri Pria di Lampung Diamankan!



Mencuri dengan alasan karna mau bayar hutang dan karena kebutuhan anak dan istri, pria asal Tanggamus Lampung ini harus diamankan polisi, karna telah melakukan pencurian.


Pelaku berinisial WW (34) alamat Kecamatan Pugung Tanggamus. Dia diamankan Polisi dirumahnya pada Kamis (9/3/2023) sekira pukul 20.00 Wib.


Menurut Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi kejadian pencurian tersebut terjadi pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 04.00 Wib dirumah korban yang berlokasi di Kelurahan Pajaresuk.


Diceritakan Kapolsek, pelaku masuk kerumah korban setelah mendongkel jendela bagian depan dengan obeng lalu ambil tas milik korban yang berisi 1 unit HP merk Oppo Reno 5 warna hitam, 1 unit HP merk Oppo A 16, 1 buah dompet kulit yang berisi identitas diri, surat penting dan uang tunai senilai Rp.1,6 Juta.


"Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp.10 juta dan melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar ia, pada Minggu (12/03/2023) siang.


Sambungnya, "Setelah lebih kurang 3 bulan melakukan penyelidikan kasus, Alhamdulillah kami berhasil mengantongi ciri-ciri dan identitas pelaku lalu menangkapnya,".


Lanjutnya, Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti, 2 buah HP dan 1 buah dompet berisi identitas diri dan surat penting milik korban yang hilang dan menyita 1 buah obeng yang digunakan untuk membobol rumah korban.


Kesehariannya WW, kata Ansori, tidak bekerja (pengangguran) ini nekat mencuri lantaran motif ekonomi."Ngakunya terpepet membayar hutang dan juga kebutuhan menafkahi anak istrinya," tutur ia. 


Diungkapkan Ansori, sebelumnya pelaku juga mengakui pernah terlibat kasus serupa diwilayah Tanggamus namun tidak sampai proses hukum dan diselesaikan kekeluargaan dengan korban.


Lanjut, pertanggungjawabkan perbuatanya tersangka kini telah ditahan di rutan Polsek Pringsewu kota dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. "Tersangka terancam pidana penjara hingga 7 tahun lamanya," papar dia. (pu/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung