Dari beberapa pengertian yang dijelaskan, dapat disimpulkan bahwa manajemen risiko hukum suatu peristiwa yang terjadi antara sejumlah pihak, yang di dalamnya terdapat tuntutan hukum yang disebabkan beberapa faktor, seperti pelanggaran terhadap kontrak. Contoh kasus yang dapat penulis paparkan yakni terkait persoalan di Bank. Manajemen risiko hukum suatu peristiwa yang terjadi di seluruh aspek transaksi yang terdapat di bank, serta kontrak atau perjanjian yang dilakukan dengan nasabah maupun pihak ketiga ataupun pihak lain yang didalamnya terdapat tuntutan hukum yang disebabkan beberapa faktor dan aspek yuridis.
Dari beberapa faktor permasalahan yang terjadi, hal tersebut terjadi karena di sebabkan adanya pelanggaran terhadap kontrak, hukum dan peraturan, ketidakcakupan dalam dokumen pendukung, sebaiknya hal tersebut dapat diminimalisir agar tidak terjadi, karena dapat merugikan berbagai pihak. Menjalankan prosedur sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan jauh lebih baik, karena tingkat risiko yang didapatkan mungikin akan jauh lebih kecil. (fe/ik)
0 Komentar