Breaking News

Maling Rokok, Remaja di Kota Agung Tanggamus Ditangkap

 



Maling rokok, remaja inisial ES (18) warga di Tanggamus ditangkap. Polsek Kota Agung Polres Tanggamus mengungkap dua kasus yakni pencurian sepeda motor (Curanmor) dan pembobol warung.


Dari dua kasus itu, ES (18) ditangkap, dan sementara rekannya RS (22) terlebih dulu ditangkap Satreskoba Polres Tanggamus.


Dari penangkapan itu juga terungkap bahwa kedua pelaku menjual barang puluhan bungkus rokok senilai Rp7 juta melalui seorang rekannya inisial NA, yang saat ini telah di tetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolsek Kota Agung Polres Tanggamus AKP I Made Sudastra, S.H mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung, AKBP Satya Widhy Widharyadi, S.I.K. Sebut, ES ditangkap atas dasar laporan pembobolan warung yang tejadi pada 31 September 2022.


“ES ditangkap dirumahnya pada Minggu 11 Desember 2022 pukul 09.00 WIB,”  ungkap AKP I Made Rabu 14 Desember 2022.


Lanjutnya, pengembangan kasus terhadap pelaku lain sehingga diketahui ES lakukan aksi kejahatannya bersama RS dan menjual puluhan bungkus rokok bersama NA.


“Saat pengembangan diketahui, RS telah ditangkap Satresnarkoba dalam kasus sabu. Sementara NA tak berada di kediamannya sehingga ditetapkan DPO,” ujarnya.


Kapolsek menjelaskan, kronologis pembobolan warung tersebut terjadi pada Rabu tanggal 31 September 2022 sekitar jam 03.00 WIB yang terletak di Kelurahan Pasar Madang Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.


Pencurian diketahui saat pelapor terbangun dari tidur dan melihat pintu depan warung serta jendela sudah terbuka lalu korban mengecek barang-barang rokok yang sebelumnya dibeli dari pasar kota agung yang ditaruh di dalam karung senilai Rp7.619.000,00 telah hilang.


Saat memeriksa lainnya, uang kertas sejumlah Rp2,6 juta serta uang pecahan seribuan dalam plastik kresek senilai Rp5 juta, handphone Oppo warna gold juga telah raib dari tempatnya.


“Atas hal itu, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Agung sebab ia mengalami kerugian sebesar Rp15 juta,” ujar ia.


Ditambahkan Kapolsek, berdasarkan keterangan ES bahwa hasil pencurian ia mendapatkan bagian Rp2 juta yang diberikan R. Lalu sepeda motor hasil curian di Gang Bogeg Kuripan ia sembunyikan di kota Bandar Lampung.


“Dalam pembobolan warung, ES mengaku mendapat Rp2 juta. Sisanya dibawa oleh R, sementara untuk motor curian disembunyikan di Bandar Lampung oleh salah satu pelaku dalam perkara lain,” imbuhnya.


Atas perbuatannya tersebut, tersangka ES dan barang bukti alat kejahatan ditahan di Polsek Kota Agung Polres Tanggamus Polda Lampung guna proses penyidikan lebih lanjut.


“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. 


Sementara itu, keterangan ES bahwa ia melakukan pencurian bersama RS yang sudah ditangkap Satresnarkoba Polres Tanggamus dengan cara bobol jendela warung.


Pembobolan itu sendiri menggunakan sejenis obeng yang sering digunakan untuk tambal ban, kemudian membuka  pintu sebab kuncinya menempel dari arah dalam dan menggasak barang-barang korban.


“Masuknya tangan lewat jendela membuka kunci, yang masuk R sementara saya mengamati sekitar lokasi,” kata ES.


Menurut ES, setelah mendapatkan hasil kemudian dia diberi uang Rp2 juta, sementara HP, rokok dibawa oleh RS bersama temannya untuk dijual.


“Untuk hasil penjualan rokok saya tidak dikasih, cuma uang Rp2 juta, uangnya saya belikan motor Satria FU,” tutupnya. (Fe/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung