Breaking News

Ingat Yai! Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Sabtu 26 Februari 2022 Lho!

 


PT Jasa Marga (Persero) Tbk., dan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk., sebut Ruas Tol Dalam Kota akan resmi dinaikkan mulai pada Sabtu, 26 Februari pukul 24.00 WIB.


Terkait kenaikan harga, rata-rata tarif tiap golongan mengalami kenaikan Rp. 500. Penyesuaian tarif ini, yakni sebagai berikut:

Gol I: Rp 10.500,- yang semula Rp 10.000,-

Gol II: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol III: Rp 15.500,- yang semula Rp 15.000,-

Gol IV: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-

Gol V: Rp 17.500,- yang semula Rp 17.000,-


Jasa Marga Metropolitan Toll Road Regional Division Head, Raddy R. Lukman mengatakan bahwa penyesuaian tarif untuk memberikan layanan yang jauh lebih bauk, termasuk di bidang transaksi, arus lalu lintas dan konstruksi.


"Peningkatan layanan transaksi, penambahan gardu operasi dalam rangka meningkatkan kapasitas transaksi di GT Semanggi 1 dengan 2 unit oblique approach booth serta penggantian jaringan fiber optic untuk peningkatan kinerja komunikasi perangkat CCTV, VMS, dan Data Transaksi,” ujar Raddy, di dalam keterangan resminya, Rabu (23/2).


Diketahui, Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) No. 38/2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No. 15/2005 tentang Jalan Tol dengan perubahan terakhir pada PP No. 17/2021. (Red).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung