Breaking News

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin Ungkap Kasus Kepala Dan Kulit Harimau dan Tersangkanya


Penyelundupan Organ / bagian tubuh hewan yang dilindungi yang hendak dikirim ke Jawa Barat, berhasil digagalkan di area penyebrangan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

.

.

Terlihat, nampak ada kepala harimau sumatera dan juga 1 (satu) lembar kulitnya yang masih utuh.

.

.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin mengatakan dalam penyelundupan organ atau bagian tubuh hewan di lindungi ini, tersangka inisial B (30), warga di Indramayu Jawa Barat telah diamankan polisi.

.

.

Terkait modus yang dilakukan oleh tersangka. AKBP Edwin ungkapkan modus operandi penyelundupan kulit harimau sumatera dengan melalui jasa pengiriman.

.

.

"Satu lembar kulit harimau masih utuh dimasukkan ke dalam kotak berwarna coklat, kemudian dikirimkan melalui ekspidisi atau jasa pengiriman barang J&T Ekspres Cabang Palembang dengan tujuannya Jawa Barat," kata AKBP Edwin, yang didampingi Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika beserta Balai Karantina dan BKSDA, Jumat, (10/9/21).

.

.

Lanjut Kapolres AKBP Edwin, tersangka dapat dijerat pasal 21 ayat 2 (dua) huruf (d) jo pasal 40 ayah 2 (dua) UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (ksdae) dan atas pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.

.

.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100.000 (seratus juta rupiah)," tuturnya. 

.

.

Diketahui, selain kulit harimau yang masih utuh ada 1 kepala harimau, 2 kepala kijang, 203 buah gigi Burung Madu, 120 kuku beruang, 30 buah gelang dari gading mammoth, 5 buah cincin dari gading mammoth, 14 pipa rokok dari tulang duyung atau ikan, 5 buah dompet dari kulit Harimau Sumatera, dan 1 buah peci dari kulit Harimau Sumatera. (ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung