Breaking News

Aniaya Mantan Istri Seorang Pria Ditangkap Polres Lampung Utara



Aniaya Mantan Istri Seorang Pria Ditangkap Polres Lampung Utara



Diduga melakukan tindakan aniaya terhadap mantan istri, seorang pria berinisial H (37) warga Kec. Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara harus diamankan Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lampung Utara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap perempuan yang merupakan mantan istrinya yakni DJ (27) warga Kecamatan Sungkai Selatan yang terjadi Minggu (3/5/2020) lalu. 

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik Apriliyanto mengatakan, pelaku penganiayaan itu ditangkap berdasarkan LP / B /  436  / V / 2020 / POLDALAMPUNG / SPKT RES LU, tanggal 03 Mei 2020. 

"Tersangka diamankan oleh unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara, di Kosannya di Jalan Jendral Sudirman, Gang Cimahi, Lampung Utara," ujar Kasat, Jumat (8/5/2020). 

Pelaku ditangkap, kata Kasat Reskrim berdasarkan kronologis kejadian yang dilaporkan korban yang saat itu pelaku menyuruh korban untuk pulang ke rumah, lalu korban pulang. 

Saat itu korban yang merupakan mantan istri sirihnya di rumahnya hanya sebentar lalu kemudian korban pergi lagi dan hingga akhirnya pelaku mendatangi korban di kediaman teman korban dan disana pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menendang pada bagian mata sebelah kiri korban sebanyak satu kali. 

"Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Utara," jelas AKP M. Hendrik.

Ditambahkannya, TKP itu terjadi di kosan teman korban yang berada di Jalan Kapten Dulhaq, Gang Kelinci, Kecamatan Kotabumi Selatan, Lampung Utara pada hari Minggu (3/5/2020) sekira pukul 17.30 WIB.

"Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan acaman pidana penjara paling lama dua tahun," pungkasnya. (Red)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung