Breaking News

Mulai Berlaku Hari Jum'at, Ini Dia Sanksi untuk yang Nekat Mudik!!





Mulai Berlaku Hari Jum'at, Ini Dia Sanksi untuk yang Nekat Mudik!!



Presiden Jokowi telah menetapkan larangan mudik Lebaran saat pandemi corona. Adapun kebijakan ini secara resmi akan mulai berlaku pada Jumat (24/4).

Melansir kompas.com, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang juga Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bila larangan mudik akan diberlakukan dengan adanya sanksi.

"Larangan mudik akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat (24/4/2020). Namun untuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif ditegakkan mulai 7 Mei 2020," kata Luhut dalam keterangan resminya, Selasa (21/4/2020).

Lantas apa saja sanksi yang akan diberikan oleh pemerintah bagi masyarakat bila tetap nekat melakukan perjalan ke kampung halaman. Apakah berupa pidana atau hanya sekadar membayar denda saja.

Saat mengkonfirmasikan hal ini, Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menjelaskan, bila semua ketentuan mengenai teknisnya sedang dirapatkan dan disiapkan, termasuk masalah sanksi.

"Jadi gini, keputusan ini kan baru saja di sampaikan, sekarang kami masih siapkan dan susun lebih dulu bagaimana ketentuan-ketentuannya," ujar Adita.

Mengenai penutupan jalan tol dan non-tol yang menjadi akses keluar masuk Jakarta, Adita membenarkan soal hal tersebut. Namun bukan berarti akan ditutup semua.

"Logistik akan tetap berjalan, jadi kemungkinan besar sanksinya saat ini adalah meminta mereka putar balik ke rumahnya dan tidak meninggalkan Jakarta dulu," ucap Adita.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemhub Budi Setiyadi, membenarkan bila memang saat ini tengah menyiapkan aturan mengenai pembatasan di sektor transportasi.

Dalam upaya untuk menegakkan peraturan, Budi menilai diperlukan adanya sanksi atas pelanggaran di samping pengawasan dan pemantauan langsung oleh anggota dan Polri.

Untuk sanksinya sendiri, bisa merujuk berdasarkan Undang Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam 93 disebutkan ialah kurungan paling lama satu tahun dan atau dendan maksimal Rp 100 juta.

"Bisa diambil dari sana. Jadi sanksi yang paling ringan bisa dengan dikembalikan saja kendaraan tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanan mudik," ujar Budi. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung