Breaking News

Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah? Ini Kata Kadiskes Reihana



Bandar Lampung Ditetapkan Zona Merah? Ini Kata Kadiskes Reihana


Terkait permasalahan yang tengah hangat  saat ini, mengenai Kota Bandar Lampung masuk zona merah Covid-19, hal ini pun ramai diperbincangkan masyarakat.

Pasalnya, banyak masyarakat yang belum mengetahui apa asal usulnya mengapa bisa ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.

Menanggapi persoalan itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana menjelaskan bahwa yang menetapkan zona merah adalah dari BNPB

"Untuk menentukan zona merah bukan dari kami Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Zona merah itu yang menentukan Gugus Tugas Nasional yakni BNPB"Kata Kadiskes Reihana, Rabu (29/4).

Lanjut Reihana, saat ini Dinas Kesehatan Provinsi Lampung tengah melakukan analisa tentang epidemiologi yang terjadi di Kota Bandar Lampung, mengapa bisa ditetapkan sebagai zona merah.

"Kita memakai ilmu-ilmu epidemiologi, pertama soal bahaya, kasus konfirmasi, kematian paling banyak memang di Bandar Lampung"Ujarnya.

Sambungnya "ODP, PDP kumulatif terbanyak ada di Bandar Lampung".

Selanjutnya, karena faktor kerentanan, Bandar Lampung jumlah penduduk tertinggi nomor 3 di Provinsi Lampung, kepadatan penduduk tinggi, mobilitas penduduk juga tinggi.

"Ada pintu masuk bandara Raden Intan, ada Pelabuhan Panjang, dan Pintu Tol dan juga berbatasan wisata laut di Pesawaran"Tuturnya.

Sambungnya "dimana banyak pasar dan mal-mal yang berdiri di Bandar Lampung, itulah berapa hal yang kita kaji dari epidemiologi untuk menentukan mengapa Bandar Lampung sebagai zona merah" (Ian)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung