Breaking News

Aturan PSBB di Makassar, Turun Paksa dari Motor Jika Bukan Pasangan Suami Istri





Aturan PSBB di Makassar, Turun Paksa dari Motor Jika Bukan Pasangan Suami Istri



Pemerintah Kota Makassar, menerapkan aturan terkait penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 24 April 2020 mendatang. Salah satu aturan tersebut berupa pelarangan untuk berboncengan, bagi pengendara roda dua jika bukan pasangan suami-istri (Pasutri).

Juru Bicara Gugus Covid-19 Sulsel Ismail Hajiali, mengatakan akan memeriksa kartu identitas diri pengendara roda dua. Jika kedapatan bukan pasutri secara sah, maka akan diturunkan secara paksa oleh petugas.

“Yang boncengan bukan suami istri bisa diturunkan paksa. Mereka harus menunjukkan KTP suami istri. Kalau tidak ya ditindak,” tegasnya, Senin (20/4/2020).

Ia menambahkan, untuk pengendara roda empat jumlah penumpang juga akan dibatasi. Mereka yang melebihi kapasitas terpaksa akan diturunkan.

"Begitupun pengendara roda empat, jika tidak taat aturan, maka kami akan turunkan juga penumpangnya," tambahnya. (inspira.tv)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung