Breaking News

Hari Apasaja Yang Haram Puasa ?

Foto Ist
Hari Apasaja Yang Haram Puasa ?

Tentang Islam, Infokyai.com - Shaum ( صوم ) atau Puasa adalah salah satu hal yang dilakukan bagi umat islam sesuai dengan ketentuan, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta segala perbuatan yang bisa membatalkan puasa seperti marah, iri, dan lainnya, dimulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari

Dengan melakukan puasa kita dapat meningkatkan rasa cinta kepada Allah SWT dan meningkatkan ketakwaan seseorang muslim kepada peciptanya, namun dibalik keberkahan puasa, ternyata ada hari - hari yang haram untuk berpuasa, berikut infokyai.com sajikan hari - hari yang terlarang untuk melakukan puasa yaitu : 

Pertama Hari Raya Idul Fithri (Tanggal 1 Syawal)
Hari Raya Idul Fithri jatuh pada tanggal 1 syawal yai jika dilihat dari kalender Islam, dan pada hari raya Idul Fithri umat muslim tidak boleh melaksanakan puasa, dikarenakan tanggal 1 syawal termasuk hari terlarang yai. 

Berdasarkan HR Muttafaq ‘alaihi
^ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه 
"Rasulullah S.A.W melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha." 

Dari hadist diatas, bahwa yang menjadi salah satu dasar umat muslim tidak boleh berpuasa.

Hari Raya Idul Fithri adalah hari kemenangan umat islam yang harus dirayakan dengan gembira oleh seluruh umat muslim yang ada di dunia, oleh karena itu ada syariat yang mengatur bahwa pada hari ini tidak boleh untuk berpuasa sampai dengan penekanan haram. 

Hari Raya Idul Adha (Tanggal 10 Zulhijjah)
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Zulhijah tepatnya, dan pada tanggal 10 Zulhijah seluruh umat Muslim diharamkan untuk melaksanakan puasa, dan juga pada hari raya Idul Adha Umat Muslim disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir miskin dan kerabat serta sanak keluarga. 

Maksud dan tujuan penyembelihan dan membagikan daging Qurban adalah, untuk dapat semua elemen merasakan dan menyantap hewa qurban di hari raya Idul Adha. 

Berdasarkan HR Muttafaq ‘alaihi
^ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ صِيَامِ يَوْمَيْنِ: يَوْمَ الفِطْرِ وَيَوْمَ الأَضْحَى – متفق عليه 
"Rasulullah S.A.W melarang berpuasa pada dua hari: hari Fithr dan hari Adha." 

Dari hadist diatas, bahwa yang menjadi salah satu dasar umat muslim tidak boleh berpuasa.

Kedua Hari Tasyrik (Tanggal 11, 12, dan 13 Zulhijjah)
Hari tasyrik jatuh pada tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah, jadi pada tanggal tersebut umat muslim tidak boleh melaksanakan puasa, dan pada saat - saat ini masih dalam suasana hari Raya Idul Adha, sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.

Namun dari beberapa sumber yang infokyai.com dapatkan, bahwa hukumnya makruh jika berpuasa di tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah, 

Berdasarkan HR Muslim
^ إِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْب وَذِكْرِ اللهِ تَعَالى – رواه مسلم 
"Sesungguhnya hari itu (tasyrik) adalah hari makan, minum dan zikrullah". 

Imam Nawawi rahimahullah dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim mengatakan, “Hari-hari tasyriq adalah tiga hari setelah Idul Adha. Hari tasyriq tersebut dimasukkan dalam hari ‘ied. Hukum yang berlaku pada hari ‘ied juga berlaku mayoritasnya pada hari tasyriq, seperti hari tasyriq memiliki kesamaan dalam waktu pelaksanaan penyembelihan qurban, diharamkannya puasa (sebagaimana pada hari ‘ied, pen) dan dianjurkan untuk bertakbir ketika itu.”(Syarh Shahih Muslim, 6: 184). Hari tasyriq disebutkan tasyriq (yang artinya: terbit) karena daging qurban dijemur dan disebar ketika itu (Syarh Shahih Muslim, 8: 17).

Imam Malik, Al Auza’i, Ishaq, dan Imam Asy Syafi’i dalam salah satu pendapatnya menyatakan bahwa boleh berpuasa pada hari tasyriq pada orang yang tamattu’ jika ia tidak memperoleh al hadyu (sembelihan qurban). Namun untuk selain mereka tetap tidak diperbolehkan untuk berpuasa ketika itu. (Syarh Shahih Muslim, 8: 17). Dalil dari pendapat ini adalah sebuah hadits dalam Shahih Al Bukhari dari Ibnu ‘Umar dan ‘Aisyah, mereka mengatakan,

لَمْ يُرَخَّصْ فِى أَيَّامِ التَّشْرِيقِ أَنْ يُصَمْنَ ، إِلاَّ لِمَنْ لَمْ يَجِدِ الْهَدْىَ

“Pada hari tasyriq tidak diberi keringanan untuk berpuasa kecuali bagi orang yang tidak mendapat al hadyu ketika itu.” ( HR. Bukhari no. 1997 dan 1998).

Ketiga: Puasa Hari Jum’at Secara Bersendirian
Tidak boleh berpuasa pada Jum’at secara bersendirian. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَصُمْ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ أَنْ يَصُومَ قَبْلَهُ أَوْ يَصُومَ بَعْدَهُ

“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari Jum’at kecuali jika ia berpuasa pada hari sebelum atau sesudahnya.” ( HR. Bukhari no. 1985 dan Muslim no. 1144, dari Abu Hurairah). Imam Nawawi rahimahullah membawakan hadits ini di Shahih Muslim dalam Bab “Terlarang berpuasa pada hari Jum’at secara bersendirian.”

Dari Juwairiyah binti Al Harits –radhiyallahu ‘anha-, ia mengatakan,

أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهْىَ صَائِمَةٌ فَقَالَ « أَصُمْتِ أَمْسِ » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِى غَدًا » . قَالَتْ لاَ . قَالَ « فَأَفْطِرِى »

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki rumahnya pada hari Jum’at dan ia sedang berpuasa. Lalu beliau bertanya, “Apakah engkau berpuasa kemarin?” “Tidak”, jawab Juwairiyah. Beliau bertanya kembali, “Apakah engkau ingin berpuasa besok?” “Tidak”, jawabnya seperti itu pula. Beliau kemudian mengatakan, “Hendaknya engkau membatalkan puasamu.” (HR. Bukhari no. 1986 dan Muslim no. 1143, dari Juwairiyah binti Al Harits)

Catatan penting: Puasa pada hari Jum’at dibolehkan jika:
1- Ingin menunaikan puasa wajib, mengqodho’ puasa wajib, membayar kafaroh (tebusan) dan sebagai ganti karena tidak mendapatkan hadyu tamattu’.
2- Jika berpuasa sehari sebelum atau sesudah hari Juma’t sebagaimana diterangkan dalam hadits di atas.
3- Jika bertepatan dengan hari puasa Daud (sehari puasa, sehari berbuka).
4- Berpuasa pada hari Jum’at bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, puasa Arofah, dan puasa Syawal. (Lihat pembahasan Shahih Fiqh Sunnah, 2: 142-143)

Keempat: Berpuasa pada Hari Syak (Yang Meragukan)
Yang dimaksud di sini adalah tidak boleh mendahulukan puasa satu atau dua hari sebelum Ramadhan dalam rangka hati-hati mengenai masuknya bulan Ramadhan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدٌ الشَّهْرَ بِيَوْمٍ وَلاَ يَوْمَيْنِ إِلاَّ أَحَدٌ كَانَ يَصُومُ صِيَامًا قَبْلَهُ فَلْيَصُمْهُ

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya, kecuali bagi seseorang yang terbiasa mengerjakan puasa pada hari tersebut maka berpuasalah.” (HR. An Nasai no. 2173, dari Abu Hurairah. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Dalam hadits lainnya, dari ‘Ammar bin Yasir disebutkan,

مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barangsiapa berpuasa pada hari yang meragukan, maka ia berarti telah mendurhakai Abul Qosim, yaitu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. An Nasai no. 2188, At Tirmidzi no. 686, Ad Darimi no. 1682, Ibnu Khuzaimah no. 1808. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)

Catatan penting: Berpuasa pada hari meragukan ini dibolehkan jika:
1- Untuk mengqodho’ puasa Ramadhan.
2- Bertepatan dengan kebiasaan puasanya seperti puasa Senin Kamis atau puasa Daud.

Kelima: Berpuasa Setiap Hari Tanpa Henti (Puasa Dahr)
Yang dimaksud puasa Dahr adalah berpuasa setiap hari selain hari yang tidak sah puasa ketika itu (yaitu hari ‘ied dan hari tasyriq).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ لاَ صَامَ مَنْ صَامَ الأَبَدَ
“Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti. Tidak ada puasa bagi yang berpuasa setiap hari tanpa henti.” (HR. Muslim no. 1159, dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash)

Hadits di atas menunjukkan terlarangnya berpuasa setiap hari tanpa henti walaupun tidak ada kesulitan dan tidak lemas ketika melakukannya. Begitu pula tidak boleh berpuasa setiap hari sampai-sampai melakukannya pada hari yang terlarang untuk berpuasa. Yang terakhir ini jelas haramnya. Lihat Shahih Fiqh Sunnah, 2: 144.

Yang paling maksimal adalah melakukan puasa Daud yaitu sehari berpuasa dan sehari berbuka. Inilah rukhsoh (keringanan) terakhir bagi yang ingin terus berpuasa. Hadits larangan puasa Dahr tadi asalnya ditujukan pada Abdullah bin ‘Amr bin Al ‘Ash. Namun sebagaimana disebutkan dalam riwayat Muslim bahwa di akhir hidupnya Abdullah bin ‘Amr menjadi lemas karena kebiasaannya melakukan puasa Dahr. Ia pun menyesal karena tidak mau mengambil rukhsoh dengan cukup melakukan puasa Daud. (Syarh Shahih Muslim, 8: 40).

Selain dari hari - hari yang disebutkan diatas, ada juga waktu yang dianjurkan untuk umat muslim tidak melakukan berpuasa, yaitu : 
Pada saat sesama muslim, kerabat sedang mengadakan pesta syukuran, pernikahan, dan lainnya. 
Dari beberapa sumber yang telah infokyai.com telaah, bahwa pada permasalahan puasa pada saat kerabat melaksanakan syukuran, dari hal tersebut ternyata kita mendapatkan banyak manfaatnya, yaitu menghargai sesama, lalu hukumnya bukan haram, melainkan makruh. 

Dan dari hal tersebut juga, dtekankan oleh "karena Allah tidak menyukai jika seseorang hanya memikirkan kehidupan akhirat saja sementara kehidupan sosialnya (menjaga hubungan dengan kerabat atau masyarakat) ditinggalkan. Jadi pada kesimpulannya, dunia dan akhirat harus balance.  (Red/tm/mp)

Sumber Referensi : 
Islam Berkomunikasi 
Islam Talking



© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung