Breaking News

Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Barat

Foto Ist
Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Barat
Kalimantan Barat, infokyai.com - Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kabupaten / Kota di Provinsi Kalimantan Barat, maka Tim Seleksi Calon Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum  Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat,  Membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018 serta Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD dan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019Bawaslu kini membuka peluang karir untuk tenaga profesional yang ingin bergabung

Bawaslu saat ini sedang membuka peluang bekerja untuk kalian yang berminat bisa mengisi dalam posisi sebagai berikut :
Urgently Required / Dibutuhkan Segera :

1. Persyaratan calon anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagai berikut:
Warga negara Indonesia;
Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
Memiliki       kemampuan       dan      keahlian       yang       berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu dan pengawasan Pemilu;
Berpendidikan paling rendah S-1;
Berdomisili    di    wilayah kabupaten/Kota yang bersangkutan yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP dan Kartu Keluarga);
Mampu secara jasmani dan rohani.
Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
Tidak  pernah  menjadi  Tim  Kampanye  atau  sebutan  lainnya  yang berkaian dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha   Milik   Negara/Badan   Usaha   Milik   Daerah   pada saat mendaftar sebagai calon;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
Tidak   berada   dalam   satu   ikatan   perkawinan   dengan   sesama penyelenggara Pemilu.

2. Mengajukan  surat  pendaftaran  yang  ditunjukan  kepada  Tim  Seleksi
Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan zona dengan dilampiri:
Fotocopi   Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku;
Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 5 (lima) lembar berlatar belakang merah;
Daftar Riwayat Hidup (DRH);
Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Rumah Sakit Pemerintah dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Rumah Sakit yang menyelenggarakan pemeriksaan kejiwaan. (Surat keterangan ini disampaikan paling lambat pada saat pelaksanaan tes wawancara);
Surat pernyataan yang meliputi:
 Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945,  dan  cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
Tidak   pernah   menjadi   anggota   partai   politik   atau   telah mengundurkan dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
Tidak  pernah  menjadi  Tim  kampanye  atau  sebutan  lainnya yang berkaitan dengan pemberian dukungan kepada calon Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur,   Bupati   dan   Wakil   Bupati, Walikota dan Wakil Walikota pada pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, dan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan   Wakil Walikota,   sekurang-kurangnya   dalam   jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftarkan diri;
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Bersedia bekerja penuh waktu;
Kesediaan   untuk   tidak   menduduki   jabatan   politik jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
Tidak    berada    dalam    satu    ikatan    perkawinan    dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
g. Surat   Keterangan   dari   pengurus   partai   politik   bahwa   yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir bagi yang pernah menjadi pengurus partai politik;

Lain-lain :
Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
Formulir berkas administrasi calon Anggota Panwas Kabupaten/Kota dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh melalui Web site: www.bawaslu.go.id atau www.bawaslu-kalbarprov.go.id;
Dokumen pendaftaran dapat diantar langsung, dikirim melalui pos ke Sekretariat    Tim    Seleksi    calon    Anggota    Panwas Kabupaten/Kota sesuai dengan alamat Tim Seleksi di masing-masing zona;


Dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga) terdiri dari 1 (satu) asli dan 2 (dua) fotocopi;
Pada saat penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 17 Juni 2017 s/d 24 Juni 2017;
                                                                 
PENGUMUMAN Infokyai.com !!
Harap Jika Ada Suatu Lowongan Kerja Yang Meminta Jasa Travel !Itu Loker Palsu, dan Mohon Kordinasinya Untuk Seluruh Pengunjung website www.infokyai.com, agar dapat saling berkomunikasi dengan infokyai.com jika terdapat Info Lowongan Kerja Yang Sudah Kadaluarsa, Palsu, atau terdapat Unsur Lowongan Kerja yang salah baik dalam segi penulisan atau lainnya, sehingga infokyai.com dapat semakin dipercaya oleh Public, akan informasi yang cepat, tepat,  dan tanggap dalam pelayanannya. 
Semua Bentuk Keluhan bisa hubungi infokyai.com di :
Email : kawannongkrong@gmail.com Layanan Fast Respon

Jika kalian sesuai dengan kualifikasi diatas, silahkan kirimkan lamaran lengkap dan CV (Daftar Riwayat Hidup) ke alamat :
Tim Seleksi Panwaslu Kabupaten / Kota Se Provinsi Kalimantan Barat
Info Selengkapnya Bisa anda cek di KLIK DISINI
ATAU http://www.bawaslu.go.id/id/pengumuman/pendaftaran-calon-anggota-panitia-pengawas-pemilihan-umum-kabupatenkota-se-provinsi
Batas 24 Juni 2017


TIDAK ADA PUNGUTAN BIAYA !!!
INGAT JIKA ADA JASA TRAVEL ? LAPOR KE INFOKYAI DI KAWANNONGKRONG@GMAIL.COM AGAR CEPAT DITINDAK, TERIMA KASIH 

Berkas - Berkas Yang Harus Anda Lengkapi Bisa Cek di Bawah Ini 

Caution / Perhatian :
Jika ada lowongan pekerjaan yang mencurigakan bisa hubungi 
Contact Kyai :
Email : kawannongkrong@gmail.com
semoga sukses bisa diterima diperusahaan yang dinginkan amin :)
Terima Kasih kalian telah berkunjung di website infokyai.
Bantu Share Artikel ini dengan cara pilih tombol share / bagikan yang ada di bawah artikel ini .

Sumber :Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat
© Copyright 2022 - Berita Lampung, Info lampung, Wisata Lampung, Loker Lampung, lowongan lampung, kuliner lampung