Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Gubernur Lampung Bakal Awasi Kendaraan Roda 6 ke Atas
BANDAR LAMPUNG – Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan upaya pengawasan terhadap penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak.
Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah mengawasi kendaraan roda enam ke atas, termasuk memastikan penggunaan QR Code sesuai dengan identitas kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Kendaraan roda 6 ke atas, kita akan awasi, agar QR Code Kendaraan tidak mengisi berkali-kali, dengan dicocokkan STNK," kata Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Senin, 12 Oktober 2026.
Selain pengawasan pengisian BBM bersubsidi, Mirza juga menyinggung pembatasan operasional kendaraan roda enam ke atas di wilayah Bandar Lampung. Menurutnya, kendaraan tersebut tidak diperbolehkan melintas pada pagi hingga sore hari sesuai dengan peraturan daerah (perda) yang berlaku.
"Roda 6 tidak boleh masuk jam pagi sampai sore tidak boleh masuk Bandar Lampung sesuai perda ya," ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan tersebut diharapkan dapat memastikan penyaluran BBM bersubsidi berjalan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
"Tidak ada lagi penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada yang tidak berhak," tuturnya.
Melalui langkah tersebut, pengawasan terhadap kendaraan dan penggunaan QR Code diharapkan dapat diperketat sehingga BBM bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh masyarakat yang memenuhi persyaratan. (*)

0 Komentar