Pinjam Motor Modus Beli Rokok, Pria di Bandar Lampung Gelapkan Motor Kawan lalu Dijual Akhirnya Ditangkap
Pria inisial KH (28) berakhir di jeruji setelah buron selama lebih dari satu tahun usai menggelapkan sepeda motor milik rekannya. Pelaku yang sempat kabur hingga ke Bengkulu itu akhirnya diringkus Tim Opsnal Polsek Bumi Waras di kediamannya, Jumat (31/7/2026) malam.
Kapolsek Bumi Waras AKP M. Hasbi Eko Purnomo mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku yang masuk dalam daftar pencarian polisi terkait kasus penggelapan sepeda motor.
"Pelaku berhasil diamankan di rumahnya di wilayah Way Kandis setelah Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah membawa kabur dan menjual sepeda motor milik korban. Saat ini pelaku sudah kami tahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata AKP Hasbi Eko Purnomo, Selasa (5/8/2026).
Kasus tersebut bermula pada Senin (30/6/2025) sekitar pukul 19.00 WIB di sebuah tempat cuci mobil di kawasan Sumur Putri, Teluk Betung Selatan. Saat itu, pelaku meminjam sepeda motor Yamaha R15 milik korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Korban yang tidak menaruh curiga kemudian menyerahkan kunci motornya. Namun, pelaku tak kunjung kembali dan justru membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari hasil penyelidikan, sepeda motor korban diketahui telah dijual pelaku kepada seseorang di wilayah Lampung Tengah dengan harga Rp2 juta. Setelah menjual kendaraan itu, pelaku melarikan diri ke Provinsi Bengkulu untuk menghindari kejaran polisi.
Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bumi Waras.
AKP Hasbi menjelaskan, selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita dokumen kepemilikan kendaraan berupa STNK dan BPKB asli sebagai barang bukti. Sementara itu, sepeda motor milik korban masih dalam proses pencarian.
"Kami masih melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti kendaraan yang telah dijual pelaku. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat meminjamkan kendaraan, meskipun kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari tindak pidana serupa," pungkasnya.
.
Atas perbuatannya, KH dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan terancam hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

0 Komentar