Breaking News

Terungkap! Pria di Tulang Bawang Lampung Sudah 25 Kali Terima Motor Hasil Curian Kini Ditangkap

 


Terungkap! Pria di Tulang Bawang Lampung Sudah 25 Kali Terima Motor Hasil Curian Kini Ditangkap

ES (25), pria asal Tulang Bawang, Lampung, tak bisa berkutik saat diringkus jajaran Polsek Telukbetung Timur. Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kemiling, Bandar Lampung, pada Sabtu (21/1/2026).


Pria yang merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan baru bebas pada 2021 itu kembali berurusan dengan hukum karena diduga kuat menjadi penadah sepeda motor hasil curian di wilayah Bandar Lampung.


Saat penangkapan, petugas menemukan 17 keping pelat nomor kendaraan (TNKB) yang diduga berasal dari motor hasil tindak kejahatan.


Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, ES sudah puluhan kali menjalankan aksinya.

“Pengakuan pelaku, sudah 25 kali menerima motor hasil curian. Motor-motor itu kemudian dibawa ke wilayah Tulang Bawang untuk dijual kembali,” ujarnya, Jumat (30/1/26).


Motor hasil curian tersebut dikirim ke Tulang Bawang menggunakan jasa mobil travel. Setibanya di sana, kendaraan diterima oleh rekannya berinisial MK, yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.


Lanjutnya, kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara curanmor. "Tersangka BS pernah ditangkap oleh Polsek Sukarame dan saat ini masih menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan,” jelasnya.


Selain dipasarkan ke Tulang Bawang, polisi menduga motor-motor curian itu juga dijual ke sejumlah wilayah lain di Provinsi Lampung.


Sementara itu, Kapolsek Telukbetung Timur, Kompol Toni Apriadi, menyebutkan bahwa di wilayah hukumnya terdapat satu laporan polisi terkait kasus curanmor yang melibatkan ES. “Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, ada juga beberapa penadah motor curian di Bandar Lampung. Ini masih terus kami dalami,” kata Toni.


Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor hasil curian yang telah dijual ke wilayah Tulang Bawang.


Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 477 KUHPidana Junto Pasal 592 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 Tahun. (*)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung