Parkir Liar Gunakan Trotoar dan Badan Jalan Depan Mall Chandra, Dishub Bandar Lampung Beri Himbauan
Bandar Lampung – Keberadaan parkir liar yang memanfaatkan trotoar dan badan jalan di depan Mall Chandra, Tanjung Karang, Bandar Lampung, kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menghambat hak pejalan kaki.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung pun turun tangan dengan melakukan sosialisasi dan himbauan tertib parkir di kawasan tersebut pada Rabu, 11 Februari 2026.
“Dishub Kota Bandar Lampung melakukan sosialisasi dan himbauan tertib parkir di kawasan depan Mall Chandra Tanjung Karang,” tulis keterangan Dishub Balam.
Dishub mengingatkan masyarakat agar tidak memarkirkan kendaraan di trotoar maupun badan jalan, karena dapat memicu kemacetan dan membahayakan pengguna jalan lainnya, terutama pejalan kaki.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menggunakan parkir resmi yang tersedia,” tulis keterangan Dishub Balam pada Rabu, 11 Februari 2026.
Menurut Dishub, fasilitas parkir resmi telah disediakan dan seharusnya dimanfaatkan oleh pengunjung pusat perbelanjaan. Parkir di area yang tidak semestinya hanya akan mempersempit ruang jalan dan mengganggu ketertiban umum.
“Parkir di trotoar dan badan jalan bukan solusi, justru bikin macet dan mengganggu hak pejalan kaki,” tulis Dishub Balam.
Dishub berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin sadar pentingnya tertib parkir demi menciptakan lalu lintas yang aman, nyaman, dan lancar di Kota Bandar Lampung. Petugas juga akan terus melakukan pemantauan di lokasi untuk mencegah praktik parkir liar kembali terjadi. (Ma/ik)
.jpg)
0 Komentar