Breaking News

Polisi Tetapkan 1 Orang Jadi Tersangka Kasus Temuan Bom Molotov Jelang Demo di Lampung

Polisi mengamankan tujuh orang terkait kasus temuan bom molotov sebelum aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Lampung pada Senin, 1 September 2025 lalu. Dari jumlah tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara enam lainnya masih berstatus anak di bawah umur.
Dirreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Indra, menjelaskan bahwa tersangka berinisial FJ (23) terbukti merakit bom molotov dan mengajak sejumlah anak untuk ikut dalam aksi dengan membawa bahan peledak. 
“FJ ditetapkan sebagai tersangka atas kasus percobaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dengan bom molotov,” kata Kombes Pol Indra, Senin (8/9/2025).
Selain FJ, polisi juga mengamankan RR (14), RHN (16), RN (14), RM (16), RF (16), dan K (16). Namun, keenamnya dikategorikan sebagai Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) sehingga dilakukan diversi dengan cara dikembalikan kepada keluarga untuk dibina. Sementara itu, satu orang inisial O masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, FJ dijerat Pasal 187 ayat (1) KUHPidana, Pasal 187 Bis KUHPidana, dan Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung