Pelaku pembunuh pelajar SMA akhirnya terungkap, Rabu (17/9/25), hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.
Menurutnya korban diketahui inisial A (16) pelajar asal Lampung Timur, dilaporkan telah meninggalkan rumah sejak Minggu, 14 September 2025, dengan alasan hendak bertemu temannya di Kotagajah, Lampung Tengah.
Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi bahwa korban terlihat di wilayah Terusan Nunyai bersama seorang pria.
"Pencarian difokuskan, hingga akhirnya jasad A ditemukan mengambang di lebung atau areal divisi 5 perkebunan tebu PT. GMP," kata Kasat Reskrim saat di konfirmasi, Kamis (18/9/25).
Lanjutnya, pelaku SI (42), merupakan warga Lampung Tengah. Peristiwa berdarah itu terjadi pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 07.30 WIB, di sebuah areal perkebunan di Kampung Gunung Batin Udik.
"Kejadian ini bermula dari perkenalan antara pelaku dan korban sekitar satu tahun lalu. "Dari hasil pemeriksaan, pelaku dan korban telah menjalin hubungan dekat," jelasnya.
Kasat jelaskan pemicu utama pembunuhan ini adalah permintaan korban kepada pelaku untuk membelikan handphone Iphone seharga Rp 8 juta. Pelaku yang mengaku hanya sanggup memberikan uang sebesar 3 juta rupiah membuat korban marah dan melemparkan uang tersebut ke wajah pelaku.
"Emosi pelaku tersulut, dan terjadilah perkelahian. Karena kalah dalam perkelahian awal, pelaku kemudian mengambil sebatang kayu dan memukuli korban berulang kali hingga tewas," ujar kasat.
Usai menghabisi nyawa korban, pelaku menyeret jasad korban ke lebung atau areal divisi 5 perkebunan tebu PT. GMP yang tak jauh dari lokasi kejadian, lalu pulang ke rumah.
Merasa bersalah dan depresi, SI kemudian mencoba mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun tikus. "Namun, aksi nekatnya diketahui oleh keluarga yang segera melarikannya ke rumah sakit Yukum Jaya, Lampung Tengah," ujar dia.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua batang kayu yang digunakan oleh pelaku, pakaian serta barang-barang milik korban.
"Jenazah korban kini berada di RSUD Demang Sepulau Raya Lampung Tengah, dan rencananya akan dibawa ke RS. Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan otopsi sebelum dipulangkan ke rumah duka," tuturnya.
Atas perbuatannya, SI dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, ancaman hukuman 15 tahun penjara.

0 Komentar