Breaking News

Kejati Geledah Rumah Mantan Kepala Daerah Lampung, Sita Aset 38,5 Miliar

 


Terkait Kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penggeledahan di kediaman mantan Kepala Daerah Lampung inisial AD di Jalan Sultan Agung, Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Aparat penegak hukum berhasil menyita berbagai aset seperti barang-barang yang diamankan meliputi 7 unit mobil taksiran harga mencapai Rp3,5 miliar, logam mulia seberat 645 gram senilai lebih dari Rp1,29 miliar, uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp1,35 miliar dan deposito di beberapa bank dengan nilai mencapai Rp4,4 miliar, serta 29 sertifikat kepemilikan tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp28,04 miliar.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya membenarkan bahwa pada hari Rabu, 03 September 2025 tim penyidik telah melakukan serangkaian Tindakan penyidikan yaitu melakukan penggeledahan di kediaman sdr. AD di Kedaton Bandar Lampung.

“Total nilai aset yang disita mencapai Rp38.5 miliar,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, dalam keterangan persnya Kamis (4/9/25) malam.

Lanjutnya, Hingga saat ini tim penyidik masih mendalami aliran uang yang diterima oleh Provinsi Lampung sebesar US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS) dari Pertamina Hulu Energi (PHE) melalui PT. Lampung Energi Berjaya (PT. LEB) sebagai anak perusahaan dari BUMD PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) Provinsi Lampung.

"Kemudian penyidik akan melakukan pemanggilan kepada para pihak yang terkait dalam kegiatan penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaan dana Participating Interest 10% (PI 10%) dan penyidik akan memberikan perkembangan selanjutnya setelah pelaksanaan press release hari ini," tuturnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung