Breaking News

Imingi Uang Jajan, Satpam di Pringsewu C4bul1 Pelajar SD

 


Imingi Uang Jajan, Satpam di Pringsewu C4bul1 Pelajar SD

Miris, ternyata terduga pelaku pencabulan siswi SD di Pringsewu Lampung, seorang satpam inisial WS (55), atas perbuatannya WS diamankan, hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

Ia jelaskan, WS ditangkap tim gabungan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (16/9/2025) sore, sekitar pukul 16.00 WIB.

“Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan,” ujar AKP Johannes mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunnus Saputra, pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, aksi bejat WS berlangsung sejak Maret 2025 hingga terakhir pada 8 September 2025. Tindakannya dilakukan di berbagai lokasi, termasuk sebuah ruko kosong di Pasar Banyumas dan pos satpam tempat pelaku bekerja.

“Korbannya adalah siswi berusia 11 tahun. Dari hasil penyelidikan, WS diduga memperdaya korban dengan bujuk rayu dan iming-iming uang jajan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu,” ungkapnya.

Tambah Kasat, aksi pelaku terbongkar setelah seorang warga curiga mendengar suara aneh dari dalam ruko kosong. Saat dipergoki, WS sempat mengancam warga tersebut sebelum akhirnya melarikan diri. Peristiwa itulah yang kemudian membuka kasus ini. Penyidik masih mendalami kasus tersebut dan menegaskan hingga saat ini baru ada satu korban yang melapor.

"WS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pringsewu. Ia dijerat dengan Pasal 76D jo 81 dan/atau Pasal 76E jo 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.

Kasat Reskrim himbau orang tua untuk waspada terhadap aktivitas anak-anak, baik di rumah, sekolah, maupun lingkungan bermain.

"Orang tua perlu meningkatkan pengawasan, memberi edukasi sejak dini tentang bahaya kejahatan seksual, serta segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan indikasi atau menjadi korban,” tegas dia. (Ma/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung