3 remaja yang membawa bom molotov saat hendak ikut aksi unjuk rasa di DPRD Lampung, pada Senin (1/9/25), berhasil diamankan petugas di Jalan Raden Intan Bandar Lampung. Kini ketiga remaja yakni JF (23), MR (15) dan RA (16), ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista mewakili Kapolresta Bandar Lampung menjelaskan penetapan ketiga remaja status tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.
“Kita sudah melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka, 3 orang tersebut, dan saat ini masih diperiksa secara intensif," kata kasat, Selasa (2/9/2025).
Lanjut kata Kasat bahwa ada dua pelaku masih di bawah umur, dan sudah kordinasi dengan sejumlah dinas terkait. “Kami juga meminta bantuan dari dinas terkait yaitu Dinas Sosial, Psikolog dan pihak Bapas untuk penanganan dua orang yang masih di bawah umur,” jelas Kasat.
Kompol Faria menambahkan bahwa pelaku ketiga ini berencana akan membawa bom molotov tersebut ke DPRD Lampung, saat aksi menunjukkan rasa pelajar dan elemen masyarakat.
“Dugaan perkara ini, terkait upaya percobaan untuk melakukan pembakaran, bom molotov itu akan digunakan saat aksi unjuk rasa kemarin, yang tujuannya untuk dilempar ke dalam gedung DPRD Provinsi Lampung , namun Alhamdulillah masih kita cegah dan kita amankan,” kata kasat.
Kasat Reskrim menuturkan memuat juga kini masih mendalami terkait keberadaan pelaku lain atau yang mengkoordinir pelaku ketiga untuk meracik bom molotov tersebut dan di bawa ke gedung DPRD Lampung.
"Kini masih memburu 5 orang rekan pelaku yang berhasil melarikan diri. Dalam kasus ini Polisi menyita 1 buah botol kaca berisi minyak tanah dengan tutup bersumbu," tuturnya.
Polisi menjerat ketiga pelaku dengan pasal 187 Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pembakaran dengan ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun penjara.

0 Komentar