Aksi sabung ayam di Kecamatan Katibung, Lampung Selatan berhasil digagalkan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Katibung Polres Lampung Selatan pada Minggu sore (24/8/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 11 unit sepeda motor, dua ekor ayam aduan, serta berbagai perlengkapan yang digunakan dalam praktik perj_d1an.
Kapolsek Katibung AKP Rudi Membenarkan adanya operasi tersebut. Ia menjelaskan, langkah itu dilakukan setelah menerima laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas sabung ayam di wilayah mereka.
“Begitu mendapat laporan, kami langsung bergerak ke lokasi. Saat petugas tiba, para pelaku panik dan berusaha melarikan diri, namun sejumlah barang bukti berhasil diamankan untuk proses penyelidikan,” ujar AKP Rudi, Minggu malam.
Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi menemukan deretan motor yang terparkir di depan rumah milik warga. Saat anggota mencoba masuk ke halaman belakang rumah yang ternyata dijadikan arena sabung ayam para pelaku lari berhamburan ke arah perkampungan.
Meski para penjudi berhasil kabur, polisi berhasil mengamankan 13 barang bukti, di antaranya 11 motor berbagai merek, dua ayam aduan (satu di antaranya mati akibat kepanasan), serta dua sarung ayam.
Menurut polisi, praktik sabung ayam dilakukan dengan sistem taruhan uang tunai, sementara lokasi dipilih karena tersembunyi dan hanya bisa dijangkau melalui jalan kecil.
Kapolsek Katibung menegaskan, pihaknya akan terus melakukan razia untuk memberantas segala bentuk perj_d1an di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik perj_d1an. Setiap laporan dari masyarakat pasti segera kami tindaklanjuti,” tegasnya. (Fr/ik)

0 Komentar