Breaking News

Pinjam Alasan Beli Rokok, Pria di Lampung Tengah Ini Malah Gadaikan Motor Teman Sendiri



Niat baik seorang teman meminjamkan motornya kepada temannya sendiri, tapi malah disalahgunakan oleh pria inisial J (31) warga asal Padang Ratu Lampung Tengah ini, yang menggadaikan motor temannya sendiri.

Atas perbuatannya Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil menangkap J, hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H.

"Peristiwa terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Korban dalam kasus ini adalah K (51). Sedangkan pelaku diketahui berinisial JS (31), warga asal Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 58*5 HG milik korban, dengan alasan hendak membeli rokok.

Namun setelah dipinjamkan, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya.

“Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari keberadaan pelaku, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang senilai Rp500 ribu,” tutur Kapolsek.

Dengan adanya kejadian tersebut, korban merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penyelidikan dan berhasil amankan pelaku di kediamannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara," lanjutnya.

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung