Terkait video viral yang menunjukkan seorang pria melakukan tren pacu jalur di atas mobil Pajero berlokasi di jalan tol Lampung, pelaku meminta maaf.
"Pada hari Minggu, 13 Juli 2025, kami memohon maaf sebesarnya kepada masyarakat Lampung," kata pelaku penari pacu jalur.
Dengan adanya kejadian itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengambil tindakan tegas dengan memberikan sanksi tilang maksimal kepada pelaku pacu jalur yang videonya viral di media sosial. Dengan melakukan konvoi mengikuti tren aura farming di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) KM 58 Jalur B pada Minggu (13/7).
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Lampung, AKBP Indra Gilang Kusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah memanggil para pelaku.
"Kami memanggil mereka untuk diberikan sanksi tilang maksimal dan meminta para pelaku membuat video dan surat permintaan maaf dan klarifikasi resmi kepada masyarakat dan Ditlantas Polda Lampung," kata AKBP Indra.
Setelah mendapatkan laporan terkait aksi tersebut langsung memerintahkan jajaran untuk mengidentifikasi kendaraan pelaku dan profil komunitas yang terlibat.
"Kami berhasil mengamankan kendaraan dan memberikan edukasi terkait keselamatan berkendara kepada para pelaku. Kami menjatuhkan sanksi tilang maksimal sebesar Rp750.000 sesuai Pasal 283 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata ia Selasa (15/7/2025).
Terpisah dari itu, Manager Public Affairs HKA ruas Bakter Alkautsar membenarkan kejadian tersebut di tol ruas bakter.
"Peristiwa tersebut benar terjadi di ruas Tol Bakter, tepatnya di KM 76+500 B pada sekitar pukul 12.10 WIB," jelasnya
Ia menyayangkan aksi yang dianggap sangat membahayakan, tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya.
“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Jalan tol memiliki aturan ketat yang wajib dipatuhi demi keselamatan, keamanan, dan kenyamanan semua pengguna jalan,” tegasnya. (Ma/ik)

0 Komentar