Tersangka yang dikenal sebutan Tarong (40), warga Kecamatan Bumiratu Nuban, mengaku menggunakan ilmu klenik bernama kanuragan belut putih dan kemampuan “menghilang” untuk melancarkan aksinya.
Namun, kepercayaan dirinya terhadap ilmu gaib yang diyakininya ampuh itu luluh lantak saat berhadapan dengan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah.
Ilmu yang diklaim dapat melindunginya dari kejaran aparat, ternyata tak mempan terhadap anggota kepolisian.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari membenarkan penangkapan pelaku pencurian tersebut.
"Dari informasi yang dihimpun Polres Lampung Tengah, pelaku terkenal dan sering sesumbar tidak akan bisa ditangkap oleh penegak hukum," katanya.
Alasannya, pelaku mengaku memiliki ilmu kanuragan yang digunakan setiap kali beraksi.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra mengatakan, tersangka ditangkap karena diduga kuat membobol warung dan rumah milik JS (47) di Kecamatan Gunung Sugih.
"Modusnya adalah mencongkel pintu saat rumah dalam keadaan sepi atau penghuni tertidur," ujarnya.
Lanjutnya Korban baru menyadari warungnya dibobol setelah bangun tidur dan mendapati pintu terbuka serta isi warung berantakan. Sejumlah barang hilang, di antaranya rokok, uang tunai, voucher pulsa, serta satu unit sepeda motor Honda Supra X BE 6263 HX. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp20 juta.
"Laporan korban segera ditindaklanjuti oleh Tekab 308 Presisi. Setelah penyelidikan cepat, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan meringkus SI di rumahnya pada Rabu sore, 9 Juli 2025 sekitar pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk baret Brimob milik korban, voucher pulsa berbagai operator, dua unit ponsel, pakaian yang dikenakan saat beraksi, tiga obeng, serta dua buah laduk yang diduga digunakan dalam pencurian.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk proses hukum lebih lanjut.
"SI dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara," ujarnya. (Fr/ik)
.jpg)
0 Komentar