Dapat Info Transaksi Narkoba di Lampung Selatan, Polisi Cyduk Remaja Berumur Belasan Tahun
Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin langsung Kapolsek Penengahan IPTU Donal Afriyansah berhasil amankan pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-sabu di Lampung Selatan, Rabu (18/6/25) sekira pukul 22.30 Wib.
“Jadi pada hari Rabu (18/6/25) sekitar pukul 19.00 wib kami mendapat informasi ada yang hendak transaksi sabu. Ada info tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit reskrim beserta anggota untuk melakukan penyelidikan TKP. Gerak cepat anggota, sekitar pukul 22.00 wib berhasil mengamankan 2 orang laki-laki di dekat jembatan desa ruguk berinisial MS dan ADW berikut barang bukti sabu didalam plastik klip kecil bruto seberat 3,11 gram," katanya.
Lanjutnya, setelah diamankan, kedua orang tersebut diintrogasi petugas dan membeberkan barang tersebut adalah milik BW, selanjutnya kami menyisir dan melakukan penggeledahan di rumah BW ternyata ditemukan bongkahan kristal bening dan Tupperware warna kuning yang berisikan kristal putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.
“Setelah kami kembangkan ternyata ada warga lain yang juga memiliki narkoba jenis sabu yakni berinisial AD. Kemudian, sekitar pukul 00.00 Wib, kami juga langsung menggeledah rumah milik AD ini, ternyata yang menyimpan barang adalah tersangka MMA. Jadi barang milik AD dan MMA ini disembunyikan didalam Freezer ikan. Disitu kami menemukan sebuah plastik yang berisikan 5 Tupperware dan masing-masing Tupperware itu berisikan sabu, lalu barang bukti dan para tersangka langsung di gelandang ke polsek penengahan untuk penyelidikan lebih lanjut. Untuk total barang bukti yang kami amankan ini yakni narkoba jenis Sabu dengan total seberat 1,09 Kilogram. Ada tersangka ada 5 tersangka yang berhasil kami amankan dalam satu malam yakni inisial MS (14), ADW (16), BW (26), MMA (20), dan AD (16)," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut para pelaku disangkakan Pasal 112 dan atau Pasal 114 dan atau Pasal 127 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Dji)
0 Komentar