Seorang remaja inisial AR (14) warga di Lampung Timur diduga terlibat dalam aksi kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Akhirnya atas perbuatannya yang ia lakukan polisi bergerak menangkapnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati, didampingi Kapolsek Purbolinggo IPTU Irwan Susanto menyampaikan bahwa inisial tersangka adalah AR (14) warga Kecamatan Purbolinggo.
Sementara yang menjadi korban dalam dugaan tindak pidana aksi kekerasan seksual tersebut, adalah AB (5) yang merupakan warga Kecamatan Purbolinggo.
"Peristiwa kekerasan seksual yang terjadi pada Minggu (8/6) sore, dirumah tersangka, diduga diawali dengan cara membujuk korban, dengan meminjamkan telepon genggamnya, kemudian tersangka mulai mulai melakukan aksi bejatnya kepada korban," kata pada Selasa (10/6).
Lanjut kata dia, saat tersangka melakukan aksi bejatnya, korban yang merasa kesakitan, sempat menjerit, dan segera pulang kerumahnya, kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya.
"Orang tua korban yang tidak terima atas kejadian tersebut, segera melaporkannya kepada pihak kepolisian Polsek Purbolinggo, Lampung Timur," ujar dia.
Petugas Kepolisian kemudian segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka, berikut barang bukti Telepon Genggam, Sprei, dan beberapa pakaian. (Ma/ik)
0 Komentar