Breaking News

Kamu Mau Nikah?! Ini Penjelasan Kepala KUA Tentang Syarat Nikah

 



Kamu Mau Nikah?! Ini Penjelasan Kepala KUA Tentang Syarat Nikah

Buat Yai atu yang mau nikah, Eitss ingat ada syarat-syarat loh yang perlu dilengkapi, mau tau syaratnya apa saja ?! Simak penjelasan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanjung Karang Pusat kota Bandar Lampung, Suaida Putra.

Dia menjelaskan bahwa untuk warga yang hendak menikah, baik itu pria dan wanita perlu melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh aturan Kementrian Agama mengenai tentang persyaratan nikah.

"Syarat nikah itu mudah," kata Suaida pada Kamis, 15 Mei 2025, saat ditemui infokyai di kantornya.

Terkait apa saja syaratnya, Kepala KUA Putra menjelaskan bahwa sebelum ke KUA, syarat ada di kelurahan, seperti berkas N1 lengkapi dahulu ya.

"N1 di kelurahan, N1 itu yang paling utama, kemudian FC KTP, FC KK, dan rekomendasi apabila di luar, daftar online serta siapkan foto," ujar dia

Sebagaimana informasi daftar nikah online melalui https://simkah4.kemenag.go.id atau bisa ke Kantor Urusan Agama yang berlokasi di kecamatan masing-masing. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung