Pelaku penyebaran video syur pelajar di Lampung Timur yang diduga sedang melakukan perbuatan tidak senonoh di sebuah rumah ditangkap polisi, hal itu disampaikan Kapolres Lampung Timur AKBP Benny Prasetya didampingi Kasat Reskrim AKP Stefanus Boyoh, Sabtu, (15/2/25).
“Kami telah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang menyebarkan video tanpa izin dan melanggar aturan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.
Lanjut Kapolres bahwa penyebaran video tersebut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama terkait dengan penyebarluasan konten yang dapat merugikan atau mencemarkan nama baik pihak yang ada dalam video tersebut.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak sembarangan menyebarkan informasi atau video yang dapat merugikan orang lain,” tegasnya.
Polres Lampung Timur juga mengingatkan bahwa penyebaran konten yang melanggar privasi seseorang dapat dikenakan sanksi hukum.
"Kami akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah penyebaran informasi yang dapat meresahkan masyarakat. Jika ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku," tambah Kapolres.
Saat ini, pelaku penyebaran video tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polres Lampung Timur juga tengah mendalami motif pelaku dalam menyebarluaskan video tersebut serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (Ma/ik)
0 Komentar