Malam tahun baru 2025, seorang warga di Lampung Tengah dibunuh, hingga akhirnya polisi pun bergerak dan berhasil menangkap RM (36) Kamis (2/1/2025) sekitar pukul 15:00 WIB.
Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa peristiwa berdarah itu terjadi pada malam pergantian tahun.
“Peristiwa tersebut bermula dari selisih paham, karena pelaku mencurigai korban. Pelaku menuduh korban sering mengintip rumahnya,” kata Kasat Reskrim, Jumat (3/1/25)
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian. Ia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada hari Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 21.30 WIB.
"Pelaku dan korban adalah tetangga. Sebelumnya memang sering cekcok atau bertikai karena selisih paham. Pelaku selalu mencurigai korban telah mengintip ke dalam rumahnya berulang kali," ujarnya.
Lanjutnya, puncak pertikaian antara keduanya terjadi saat perayaan malam tahun baru. Saat itu pelaku berniat mendatangi korban di rumahnya pada malam hari. Saat keluarga korban sedang sibuk membakar jagung di teras depan, pelaku masuk ke dalam rumah dan mencari korban yang kala itu sedang mengambil peralatan.
"Pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban di bagian perut sebelah kanan bawah mendekati kemaluan menggunakan senjata tajam jenis pisau atau badik," imbuhnya.
Masih dikatakan Kasat, teriakan korban pun membuat keluarga yang ada di depan langsung berlarian ke dalam rumah.
Namun nahas, korban langsung meninggal dunia di lokasi kejadian. Kematian korban pun dipastikan oleh dokter saat keluarga membawanya ke RS Harapan Bunda dan untuk menjahit luka korban.
Dikatakan Kasat Reskrim, setelah menikam korban, pelaku tersebut langsung melarikan diri menyusuri sungai Way Seputih.
“Terakhir, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bersembunyi di salah satu rumah kerabatnya yang ada di Kampung Mataram Udik Kecamatan Seputih Mataram Kabupaten Lampung Tengah, dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 bilah sajam jenis badik telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. "Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana," tutur dia. (Ma/ik).
0 Komentar