RE (20) Mahasiswa di Bandar Lampung ditangkap pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di Langkapura, Bandar Lampung, lantaran mencuri sepeda motor milik seorang wanita yang tak lain kekasih teman laki lakinya, hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo.
"RE ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Langkapura" ujar ia Sabtu (21/12/24).
Lanjut Kapolsek Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (13/12/2024), di sebuah rumah kontrakan, Langkapura, Bandar Lampung. Modusnya pelaku menukar kunci kontak asli sepeda motor dengan kunci yang sama namun berbeda seri.
"Sehari sebelum melancarkan aksinya, RE meminjam motor korban, dan ketika mengembalikan motor, kunci kontak sudah ditukar," kata Iptu Sutomo.
Pada keesokan harinya, korban yang saat itu akan pergi menggunakan sepeda motor sempat curiga karena kunci kontak tidak bisa digunakan.
"Korban sempat curiga, namun dia mengira mungkin aki (accu) motornya yang sedang bermasalah," Kata Sutomo.
Mengetahui korban pergi tanpa menggunakan sepeda motor, pelaku langsung masuk ke halaman rumah kontrakan dan mengambil sepeda motor korban.
"Jadi tempat tinggal pelaku dan korban ini memang tidak berjauhan, jadi pelaku mudah memantau situasi," jelas Iptu Sutomo.
Pelaku mengaku nekat mencuri sepeda motor lantaran ingin menebus sepeda motor miliknya yang sedang digadai.
"Niatnya mau dijual, tapi belum laku, nantinya uang penjualan buat nebus motor pelaku yang digadai," kata Kapolsek.
Selain pelaku, Polisi menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy tanpa plat nomor milik korban.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun," tutur dia. (Pu/ik)
0 Komentar