Patungan buat membeli barang haram, tiga orang pemuda yang diduga hendak konsumsi narkoba ditangkap polisi. Saat digerebek, Polisi menemukan 2 paket kecil narkoba jenis sabu.
Berdasarkan informasinya bahwa permuda pemuda yang diamankan polisi yakni RE (20), RES (19) dan BA (20), ketiganya ditangkap pertugas pada Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung.
Terkait penangkapan ketiga pemuda itu, dibenarkan oleh Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo.
"Benar, semalam kita amankan 3 orang di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah gunung terang, diduga ketiganya akan mengkonsumsi sabu tersebut, tapi ini masih kita dalami,” Kata Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, Kamis (19/12/24).
Lanjutnya, hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli 2 paket sabu tersebut dengan harga 300 ribu rupiah dengan cara patungan. "Belinya lewat medsos instagram, setelah memesan, kemudian nantinya barang tersebut diletakkan di suatu tempat (titik maps) oleh sang penjual,” jelas Kapolsek.
Selain ketiga pelaku, Polisi menyita 2 paket kecil sabu dan 2 unit handphone. "Terhadap ketiga pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 tentang narkotika,” ujar dia. (Ma/ik).
0 Komentar