Diduga perkosa wanita berusia 38 tahun, Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus H (30), Rabu 11 Desember 2024, sekira pukul 14.00 WIB, di Tanjung Senang, kota Bandar Lampung, hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
"Peristiwa bermula pada Selasa, 10 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB. H menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke dalam mobil. Korban kemudian dibawa ke tempat H bekerja sebelum diarahkan ke kontrakan," kata dia.
Lanjutnya Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
"Tidak hanya itu, aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta," kata kasat, Rabu (18/12/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya: Satu bilah pisau daging, Satu bilah pisau dapur, Dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan Satu kartu ATM BRI
Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).
"Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi, termasuk membayar utang dan berbelanja daring," jelasnya.
Saat diperiksa, H mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui telah menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Tambahnya, H dijerat dengan sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," tutur dia. (Fr/ik)
0 Komentar