Breaking News

Diduga C4buli Anak Dibawah Umur di Kebun Pisang, Seorang Pria di Lampung Ditangkap Polisi

 



Diduga lakukan aksi cabul di kebun pisang, pria di Lampung inisial N (27) diamankan Polres Metro, hal itu disampaikan oleh Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho S.IK, M.IK melalui kasat Reskrim IPTU Rosali S.H, M.H.


Menurutnya N diamankan atas dugaan tindak pidana Persetubuhan dan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 81 dan pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak atau Pasal 12 dan Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

.

.

“Ya benar, kita berhasil mengamankan seorang pria berinisial N (27) dikarenakan terduga pelaku telah melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan yang masih di bawah umur berinisial PAA (16)," kata Kasat.

.

.

Adapun kejadian tersebut dilakukan oleh pelaku N (27) pada hari Kamis Tanggal 12 Desember 2024 sekira pukul 22.00 wib, kata Kasat, modus pelaku memanggil nama korban dari luar rumah korban yang beralamatkan di Metro Selatan, lalu anak korban keluar dan tangan korban di tarik dan di rangkul oleh pelaku di ajak ke kebun pisang yang berada di tidak jauh dari rumah korban.

.

.

“Sesampainya di TKP kebun pisang, Saat pelaku melakukan aksi bejatnya, Pelaku di pergoki oleh kakak korban berinisial AM (20) yang pada saat itu memang mencari adiknya karena tidak berada di rumah dan selanjutnya kakak anak korban AM (20)  bersama warga menyerahkan pelaku N (27) ke Polres Metro”, ujar Kasat.

.

.

“Ya, saat ini pelaku N (27) berikut barang bukti telah kita amankan di Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," sambung dia. (Ma/ik).

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung