Seorang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi diduga c*buli dua anaknya dan satu keponakan yang masih dibawah umur. Korban D (17), S (17), dan SI (16) tak berdaya ketika tersangka berinisial ST (40) merudapaksa mereka ketika pulang dari sekolah.
Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Jufriyanto mengatakan bahwa tersangka ditangkap setelah ia merudapaksa keponakannya.
"Dari aksi terakhirnya, barulah terungkap bahwa tersangka sebelumnya telah merudapaksa anak kandung dan anak tirinya sendiri," kata Kapolsek saat di konfirmasi, Jumat (27/12/24).
Lanjutnya, S terbilang nekat karena melakukan tindak bejat di rumahnya. Terakhir, S rudapaksa keponakan pada hari Selasa, 10 September 2024, sekira pukul 15.00 WIB, ketika korban pulang sekolah. Hal serupa juga dilakukan ke anak kandung dan anak tirinya.
"Tersangka yang notabene sebagai orangtua malah dengan teganya memaksa para korban melakukan hubungan suami istri," ujarnya.
Korban pun mengalami trauma karena mendapat paksaan dan takut tersangka akan terus melakukan tindakan bejatnya.
Kasus itupun dilaporkan setelah orangtua dari keponakan tersangka mendengar cerita pelik dari sang anak. Berbekal laporan tersebut, ST ditangkap pada Kamis, 26 Desember 2024 sekira pukul 07.00 WIB.
S ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dihadapan Polisi. Ia merudapaksa ketiga korban, lantaran hubungan dengan sang istri sudah tidak harmonis lagi.
Tersangka melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban yang masih dibawah umur. "Kini, STM telah ditahan di Mapolsek Seputih Surabaya guna pengembangan lebih lanjut," ungkap Kapolsek.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Atau Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang," tutur ia (ma/ik)
0 Komentar