Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro umumkan keputusan pembatalan calon wakil walikota Qomaru dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kota Metro tahun 2024, namun dari batalnya Qomaru tidak untuk calon walikota nomor urut 2 Wahdi, hal itu dijelaskan oleh Ketua KPU Kota Metro Erzal Syahreza Aswir.
"Keputusan Komisi Pemilihan Umum kota Metro tentang pembatalan calon wakil Walikota Metro pasangan calon nomor urut 2 (dua) atas nama Drs. Qomaru Zaman, M.a. dalam pemilihan kepala daerah kota Metro Tahun 2024.," kata Erzal pada Sabtu, 23 November 2024.
Lanjutnya, Kesatu tidak mengikutsertakan Calon Wakil Walikota nomor urut 2 (dua) Atas Nama Drs. Qomaru Zaman, M.A pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024. Kedua tidak menggugurkan Calon Wali Kota nomor urut 2 (dua) atas nama dr. Wahdi, Sp.OG(K)., M.H. pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro Tahun 2024.
"Ketiga KPU Kota Metro akan memberitahukan kondisi Calon Wakil Walikota Metro atas nama Drs. Qomaru Zaman, M.A. yang ditetapkan sebagai terpidana tersebut kepada KPPS melalui PPK dan PPS. Keempat KPU Kota Metro memerintahkan kepada KPPS melalui PPK dan PPS untuk mengumumkan atas nama Drs. Qomaru Zaman, M.A. dari Pasangan Calon yang ditetapkan sebagai terpidana pada papan pengumuman di TPS dan secara lisan disampaikan kepada pemilih," ujarnya.
Kelima KPU Kota Metro memberitahukan kepada Ketua KPPS bahwa surat suara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro yang dicoblos pada satu kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama salah satu calon dari pasangan calon yang ditetapkan sebagai calon yang dibatalkan, surat suara tersebut dinyatakan sah untuk calon atau pasangan calon yang bersangkutan.
"Keenam Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada 22 November 2024," tutur dia. (Fr/ik)
0 Komentar