Diduga sebar foto syur pacarnya, pemuda berinisial TS (22) warga Way Kanan harus berurusan dengan Polisi, Jum’at (08/11/2024), hal itu disampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang. melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto.
"Kejadian berawal pada Jum’at tanggal 01 November 2024 sekitar pukul 22.20 di Way Kanan. Modusnya diduga TS merupakan pacar dari korban hubungi korban namun tidak keangkat, lalu korban hubungi kembali," kata dia.
Kemudian pelaku menuduh korban mempunyai pacar. Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk melihat akun media sosial (instagram dan facebook) milik korban yang berisikan unggahan foto setengah badan tanpa pakaian, yang diduga telah diunggah oleh pelaku. Setelah korban mengetahui tentang unggahan foto dirinya itu disebarkan tanpa sepengetahuan korban.
Akhirnya korban Anggrek (21) bukan nama sebenarnya tidak terima sehingga rekan - rekan korban dan keluarga korban membawa dan mengamankan tersangka ke Polsek Negara Batin lalu pada tanggal 02 November 2024 korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk ditindak lanjuti.
"Saat ini pelaku dan barang bukti HP Merk Xiaomi Poco F5 Warna Hitam telah diamankan di Polsek Negara Batin guna dilakukan *penyidikan* lebih lanjut ,” Jelas Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku diduga melakukan Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
"Dapat dikenai pasal 27 ayat 1 UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara selama 6 tahun,"ujarnya. (Pu/ik)
0 Komentar