Breaking News

Bermula Antar Paket ke Rumahnya, Kang Paket di Lampung Ditangkap, Karna Set_buhi Pelajar di Rumahnya

 



Seorang kurir inisial AS (32), Warga Tulang Bawang Lampung diamankan polisi, diduga setubuhi anak dibawah umur E (15) yang masih berstatus pelajar.

"Hari Jum'at (18/10/2024), sekitar pukul 08.00 WIB, personel Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap AS tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Pelaku tersebut ditangkap saat sedang bekerja," kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Minggu (20/10/2024).

Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita Tekab 308 Presisi dalam kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur yakni berupa pakaian dan pakaian dalam yang digunakan oleh korban saat terjadinya tindak pidana, handphone (HP) merek Vivo y12 warna biru milik korban, dan HP infinix hot 30 warna hitam milik pelaku.

"As telah menyetubuhi korban sejak Oktober 2023 sampai dengan Nopember 2023, yang semuanya terjadi di dalam kamar rumah korban pada pagi atau siang hari. Saat terjadinya tindak pidana tersebut, kondisi rumah korban dalam keadaan sepi karena orang tua korban sedang bekerja," papar AKP Indik.

Kasat Reskrim menjelaskan, terungkapnya kasus persetubuhan ini karena orang tua korban tidak terima akibat ulah istri dari pelaku yang datang langsung marah-marah menemui korban baik saat sedang di rumah atau pun saat korban sedang di sekolah. Istri pelaku ternyata sudah mengetahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan.

"Awal mula pelaku dan korban bisa berkenalan karena pelaku yang merupakan kurir paket sering antarkan paket kepada korban. Akhirnya mereka sering bertemu dan menjadi dekat, sehingga sering berkomunikasi melalui WhatsApp (WA). Pelaku juga suka merayu korban hingga akhirnya mereka menjalin hubungan asmara," jelasnya.

AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar. (Pu/ik)

0 Komentar

© Copyright 2022 - Info lampung, loker lampung, lowongan lampung, kuliner lampung